Dirut PT KMS Sebut Demo di KLHK Ditunggangi Pihak Tertentu

Dirut PT KMS 27 Try Witcaksono (Sony).

KENDARI – Kasus pencurian tambang di wilayah PT Karya Murni Sejati 27 terus berlanjut. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, terdapat 2 (dua) perusahaan yang saat ini sedang menambang di wilayah PT KMS, yakni PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan PT Trimegah Pasifik Indonusantara (PT TPI). Keduanya mengklaim bekerja berdasarkan kontrak PT Antam Tbk. Padahal, wilayah tersebut adalah hutan produksi dimana PT Antam Tbk tidak memiliki IPPKH operasi diatasnya.
 
PT KMS melakukan berbagai laporan hukum untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut. Namun, alih-alih dilakukannya penindakan terhadap penambangan ilegal, justru muncul demonstrasi yang menuntut agar IPPKH PT KMS dicabut.
 
Demo Ditunggangi
 
Tri Witcaksono (Sony), Direktur PT KMS sangat menyesalkan hal tersebut. Ia menduga bahwa kegiatan demo tersebut ditunggangi, bahkan bisa jadi sengaja dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.
 
“Para penambang ilegal ini panik begitu mengetahui hanya PT KMS lah yang memiliki IPPKH disana, kegiatan mereka semua ilegal. Sehingga terjadi berbagai gerakan yang justru menuntut pencabutan IPPKH PT KMS. Bukan menuntut dihentikannya kegiatan ilegal tersebut,” ucap Sony melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (20/3/2022).
 
Sony menjelaskan, jika terdapat kelompok yang mengatasnamakan pemerhati lingkungan dan pemerhati pertambangan, seharusnya yang disokong adalah upaya menghentikan kegiatan tambang ilegal. Hal yang juga terus diperjuangkan oleh PT KMS.
 
Saat ini, PT KMS dan masyarakat setempat memang terlihat begitu gigih menghalau kegiatan penambangan ilegal. Keduanya silih berganti membuat palang di jalan hauling agar para penambang ilegal tidak dapat beraktivitas. Namun, terjadi hal yang janggal ketika palang tersebut justru dibongkar (sebanyak 2 kali) oleh PT Antam Tbk yang notabenenya adalah BUMN. Pembongkaran tersebut sempat diwarnai perdebatan, namun pegawai PT Antam dengan tegas menyatakan siap bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang muncul.
 
Saling Tunjuk Antara PT LAM. PT TPI dan PT ANTAM
 

Sebelumnya, masyarakat setempat mengidentifikasi bahwa yang melakukan kegiatan penambangan ilegal adalah PT LAM dan PT TPI atas dasar kontrak PT ANTAM. Namun akhir-akhir ini, ketiganya saling lempar tangan dan menyatakan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan di PT KMS.

Terdapat video klarifikasi pihak yang mengaku PT LAM, bahwa mereka hanya menambang di wilayah PT Sangia, PT Hafar, PT Mugni, dan PT Sriwijaya murni berdasarkan kontrak PT ANTAM. Sementara untuk kegiatan di wilayah PT KMS, PT LAM sama sekali tidak tahu menahu.
 
PT ANTAM memberikan klarifikasi melalui surat nomor 509 /00/DAT/2022 kepada PT KMS27 yang menyatakan pada poin “d” bahwa mereka melakukan kerjasama penambangan dengan Kerjasama Operasi Mandiodo Tapuemea Tapunggaya (KSO MTT). Namun belakangan ini muncul KSO baru yaitu “KSO Basman” yang menyatakan menambang di areal IPPKH PT KMS27
 
“PT LAM dan PT ANTAM bisa saja tidak mengakui kegiatan ilegal di atas, namun bukti-bukti tidak dapat dikesampingkan begitu saja,” ujar Sony.
 
Bukti-bukti yang dimaksud adalah upaya PT ANTAM membongkar palang hauling PT KMS yang ditujukan untuk menghalau kegiatan PT TPI dan PT LAM diatas.
 
“Jika memang tidak terlibat, mengapa ngotot membongkar palang jalan hauling menuju wilayah hutan kami? Ketika palang terbongkar, kegiatan tambang ilegal kembali marak. Berdasarkan logika sederhana saja sudah terlihat keterlibatannya,” jelasnya.
 
Sebelumnya, sempat terjadi adu mulut antara pegawai PT Antam dengan PT LAM ketika masyarakat korban pencemaran tambang ilegal menggeruduk dan menyita kunci alat berat mereka.
 
“Jadi pak kami ini hanya karyawan, kami kerja sesuai dengan perintah, kami diarahkan owner PT LAM Pak Aceng, jadi walaupun bapak tidak tanya saya, saya rasa kita sama-sama tau semua, disini ada Pak Aceng dan Pak Heri,” jelas salah satu karyawan PT LAM.
 
Pendapat tersebut langsung dibantah oleh pegawai PT Antam, “Ini saya dari PT Antam ya, saya kepala keamanan disini, jadi ini wilayah IUP PT KMS belum masuk dalam pekerjaan PT LAM. Saya sudah buat klarifikasi, katanya PT LAM tidak ada kaitannya dengan penambangan disini. Sekarang kamu bilang PT LAM yang menambang!” geram pria yang mengaku karyawan PT ANTAM sambil menunjuk ke kepala karyawan PT LAM.
 
Konflik Kepentingan Mantan Dirjen Minerba
 
Diketahui sebelumnya, sengkarut wilayah tambang antara PT KMS dengan PT Antam terjadi sejak tahun 2018. Saat itu PT Antam mendapat Sertifikat C&C yang sebelumnya dimiliki oleh PT KMS 27.
 
Sony menjelaskan, pihaknya telah memiliki Sertifikat C&C terlebih dahulu, kemudian dicabut dan diberikan ke PT Antam. Setelah ditelusuri, rupanya terdapat konflik kepentingan dalam tindakan tersebut.
 
“Sdr. Bambang Gatot, mantan Dirjen Minerba saat itu menerbitkan Sertifikat C&C untuk PT Antam, padahal wilayah tersebut belum clear dari masalah, harusnya tidak bisa. Mengapa jadi bisa? Ternyata Sdr. Bambang rangkap jabatan, selain sebagai Dirjen Minerba, juga sebagai Komisaris PT Antam. Hal ini cacat secara hukum,” jelas Sony.
 
PT KMS Terdaftar di MODI
 
Selain itu, berdasarkan keterangan Sony, PT KMS juga sebenarnya telah terdaftar dalam MODI. Sekitar 27 Juli 2021, PT KMS melakukan registrasi ke MODI dan diterima serta terdaftar. Sistem MODI memuat keterangan bahwa PT KMS terdaftar dengan IUP Nomor 443.1 Tahun 2011, dengan jangka waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 15 Desember 2032, dan telah mendapatkan status Clear and Clean berdasarkan CNC Angkatan-9.
 
Namun secara tiba-tiba, pada 24 September 2021, status MODI PT KMS berubah dari terdaftar menjadi ‘status C&C dibatalkan tumpang tindih Antam’.
 
“Kami sempat laporkan hal ini ke BKPM, bahwa PT KMS terdaftar di MODI. Alih-alih dapat penyelesaian, justru keterangan MODI PT KMS diubah. Semakin kuat dugaan adanya oknum yang mencari keuntungan dari kisruh wilayah tambang di Mandiodo ini,” imbuhnya.
 
Surat ESDM RI NOMOR T-1502/MB.04/DJB.M/2021
 

ESDM RI mengirim surat di atas yang menyatakan IUP OP PT KMS 27 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan penambangan dengan dasar Putusan 225 K/TUN/2014 dan Putusan 77 K/TUN/2013.
 
“Kami memprotes eksistensi surat tersebut bahwa kedua dasar putusan yang mereka gunakan adalah sangat tidak tepat karena jika dipahami lebih dalam, tidak ada satupun amar putusan dari kedua putusan tersebut yang memerintahkan untuk mencabut IUP OP dan IPPKH PT KMS 27,” sebutnya.
 
“Bahkan ketika PT KMS 27 memprotes eksistensi surat tersebut, Dirjen Minerba menyatakan menghormati keputusan kami yang tetap menganggap IUP OP PT KMS 27 masih eksis. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Minerba berdasarkan Surat Nomor B-283/MB.04/DBM.PU/2022,” tutup Sony. (*)

Baca Juga :  Peringati Hari Pohon Sedunia, Gelora Sultra Tanam Pohon di Puncak Nanga-Nanga dan Ajak Masyarakat Tanam Pohon
1336

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *