Diduga Korupsi Dana Desa, Ketua L-KPK Laporkan Oknum Kades di Konawe ke Polda Sultra

Ketua L-KPK Andi Akrim saat membuat laporan di Polda Sultra.

LAYARSULTRA.COM, KONAWE – Diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017-2021, seorang oknum Kepala Desa Punggaluku, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilaporkan oleh Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) ke Polda Sultra, Senin (21/3/2022).

Ketua L-KPK Andi Akrim saat ditemui usai membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Sultra, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kades ini terjadi dari tahun anggaran 2017-2021 dengan berbagai item kegiatan.

“Yang kami laporkan disini adalah item-item kegiatan yang terindikasi adanya korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades Punggaluku. Item kegiatan tersebut diantaranya adalah pembuatan deuker plat di Dusun I dan Dusun 3 sebanyak 2 unit namun diduga tidak sesuai dengan RAB,” ucap Andi Akrim.

Selain itu, item kegiatan lainnya yakni pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun I dengan panjang 800 meter diduga tidak sesuai RAB. Perkerasan Jalan Usaha Tani di Dusun III sepanjang 800 meter diduga tidak sesuai RAB dalam hal ini material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai unsur tambang golongan C.

“Pembuatan lapangan Volly Ball di Dusun I dengan anggaran Rp 70,000,000 diduga terdapat mark – up harga serta azas manfaat tidak ada dikarenakan lapangan volly tersebut tidak bisa digunakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Andi menambahkan, temuan lainnya yakni pembangunan gedung PAUD diduga tidak sesuai RAB, pekerjaan drainase sepanjang 775 meter diduga tak sesuai juga RAB dan pembuatan sumur bor sebanyak 4 unit yang tersebar di Dusun I dan Dusun III diduga tak berfungsi.

Baca Juga :  Momen HKN, Pj Bupati Koltim Tekankan ASN Untuk Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat

Pengadaan hand traktor sebanyak 3 unit sesuai hasil musyawarah masyarakat, namun yang diadakan hanya 1 unit hand traktor serta 2 unit traktor mini diduga dilakukan mark up harga.

“Pengadaan lampu jalan tenaga surya sebanyak 5 unit yang tersebar di Dusun I terdapat 2 unit tidak berfungsi dan di Dusun II sebanyak 1 unit serta di Dusun III ada 2 unit juga tidak berfungsi. Pengadaan lampu jalan atau penerangan jalan dalam RKPDes sebanyak 300 unit namun yang terealisasi hanya 110 unit,” ungkap Andi.

Kemudian pengadaan kursi futura seharusnya 100 buah tetapi yang direalisasikan hanya 10 buah, serta pengadaan kursi rapat sebanyak 200 buah diduga fiktif karena sampai hari ini tidak ada wujudnya. Pengadaan KWh listrik diduga fiktif. Pembangunan jembatan 2 unit diduga juga fiktif. Insentif guru mengaji dan Kader Posyandu, Kader Posbindu, KPM, Kader Jumantik, Kader Lansia serta guru GTT PAUD tidak jelas siapa penerimanya.

“Penyaluran BLT-DD tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak sesuai juknis dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikarenakan dalam penyalurannya diberikan langsung dari rumah ke rumah penerima manfaat dan sebagian besar penerima BLT-DD yang keluar masuk dan tidak pernah dimusyawarakan. Dalam rapat umum tidak transparan dalam penyaluran dan penggantian nama penerima manfaat. Selain itu, Dana Covid yang 8 persen tidak jelas dalam penggunaan dan peruntukannya,” beber Andi.

Baca Juga :  KNPI Provinsi Tunjuk Karateker Baru di Koltim, Subiran: KNPI Bukan Cuman Versi Mereka

(Redaksi) 2276

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *