Pj Bupati Koltim Buka Kegiatan Orientasi CPNS yang Diikuti 143 Peserta

Pj Bupati Koltim membuka orientasi CPNS lingkup Pemkab Koltim.

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Sebanyak 143 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengikuti orientasi CPNS formasi tahun 2021, bertempat di Aula Pemda Koltim, Senin (21/3/2022).

Kegiatan orientasi tersebut dibuka oleh Pj. Bupati Koltim Sulwan Aboenawas. Dalam sambutannya, Sulwan menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama sumberdaya manusia sebagai aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sosok PNS diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan public, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Untuk dapat membantu sosok PNS seperti yang dimaksud, sebelum ditetapkan statusnya menjadi PNS maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan orientasi (diklat) dalam bentuk latihan dasar CPNS,” kata Sulwan.

“Kegiatan orientasi yang akan kita laksanakan saat ini merupakan kegiatan pada tahap masa percobaan dengan bobot nilai 20 persen dari nilai pelatihan dasar (latsar) yang akan bapak/ibu laksanakan di Badan Diklat Provinsi nantinya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja dan Penyakit Masyarakat, Kapolsek Baito Pimpin Razia Jam Rawan Kriminalitas

Sulwan mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dikatakan bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan pejabat fungsional dalam suatu instansi pemerintahan.

Dimana pengadaan Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pada tahap masa percobaan, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk mengikuti dan lulus diklat prajabatan dan masa percobaan selama satu tahun, dimana masa percobaan tersebut tidak dapat diulang.

“Sehingga apabila ada peserta CPNS yang tidak memperoleh nilai baik dalam pelaksanaan masa percobaan ini, maka tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.

Hal ini bertujuan dalam rangka penerapan system merit untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas, profesional dan berintegritas.

“Dan saya percaya bahwa seluruh CPNS yang ada disini merupakan putra putri pilihan terbaik yang telah melewati tahapan-tahapan seleksi yang ketat dan saya yakin semuanya dapat melewati tahapan-tahapan yang tersisa untuk menjadi PNS,” tutup Sulwan.

Baca Juga :  Asrin Anggota DPRD Sultra Aktif Berikan Edukasi Ideologi Pancasila Terhadap Pelajar SMA

Reporter : Supriadin
Editor : Agus
721

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *