Personil Polsek Kairatu edukasi masyarakat terapkan protokol kesehatan
LAYARSULTRA.COM, SBB – Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Kairatu melakukan edukasi kepada masyarakat tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020, bertempat di Pasar Agropolitan, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Senin (4/4/2022).
Kegiatan itu dipimpin oleh Ka SPK Shief II, AIPDA Eko Hadi Yulianto. Edukasi Perbup Nomor 15 Tahun 2020 itu terkait penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yakni dengan cara 4 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Eko.
Selain itu, para personel Polsek Kairatu ini juga memberikan himbauan dan arahan kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi virus Corona.
“Salah satu caranya yakni dengan mengikuti vaksinasi Merdeka yang sementara dilaksanakan dan selalu menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas setiap hari,” jelas Eko.
Giat edukasi tersebut berakhir pada pukul 10.00 WIT dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman serta terkendali.
Reporter : Fauzan Palisoa
Editor : Ria
321