LAYARSULTRA.COM, SBB – Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Arif Pamana ‘si anak kampung’ dari Fraksi PKB, Ketua Bapemperda Komisi 3, meminta kepada pemerintah daerah untuk senantiasa melindungi seluruh kawasan pemukiman masyarakat yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sebab masyarakat dan pemukiman adalah aset negara sehingga negara lewat pemerintah daerah wajib memberikan jaminan dan perlindungan.
Hal ini disampaikan saat diwawancarai awak media, Selasa (12/04/2022), terkait dengan maraknya permasalalahan lahan pemukiman yang terjadi di desa dan dusun di Kabupaten SBB.
“Pasalnya dari 92 negeri dan desa serta 115 dusun di Kabupaten Seram Bagian Barat wajib mendapatkan perlindungan dan jaminan dari pemerintah, dari segala upaya rongrongan pihak pihak yang ingin mempermasalahkan kawasan pemukiman masyarakat,” ucapnya.
Desa dan dusun yang ada sebelum Indonesia merdeka wajib mendapatkan perlindungan.
Sebagai masyarakat yang ada dan hidup dibawah pemerintahan kabupaten sbb harus mendapatkan kenyamanan dan kepastian terhadap tempat tinggalnya, sebab Mereka adalah bagian dari masrakat Seram Bagian Barat.
Hal ini disampaikan karena maraknya permasalah tanah pada kawasan pemukiman masyarakat yang sudah didiami sejak sebelum kemerdekaan dengan berbagai macam alasan oleh oknum oknum tertentu. Sehingga jika tidak di lihat secara serius sebagai bagian dari tugas pemerintah maka bisa akan terjadi konflik sosial di tengah masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Contoh kasus yang saat ini sedang terjadi di beberapa dusun di pulau Manipa, yang saat ini tidak diijinkan untuk memperoleh sertifikat PRONA yang menjadi program pemerintah pusat, akibat dicegat oleh oknum oknum yang mempermasalahkan kawasan pemukiman masyarakat yang tinggal sebelum Indonesia merdeka.
Sampai pada tingkatan mensomasi masyarakat yang hidup dan tinggal di dusun dusun sejak sebelum kemerdekaan. Dan masih banyak lagi terdapat di wilayah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah. Tidak boleh dipandang sebelah mata.
Sebab jika kita berkaca dari kejadian yang terjadi di beberapa daerah akibat permasalahan kawasan pemukiman mengakibatkan terjadinya konflik sosial di masyarakat, hal ini tidak boleh terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pemerintah harus hadir untuk melindungi segenap bangsa sehingga masyarakat yang hidup dikampung- kampung didusun – dusun, didesa – desa wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, sesuai dengan amanat UU.
Sebagai masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat mereka sudah menempati wilayah wilayah dan kampung kampung itu sejak sebelum kemerdekaan, mereka berjasa terhadap terbentuknya kabupaten, bahkan mereka setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk kewajiban sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya mendapatkan hak yang sama dan pemerintah menjadi wajib hukumnya dalam melindungi pemukiman masyarakat.
“Bupati lebih khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi dan memberikan kepastian terhadap kawasan pemukiman masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat,” ungkapnya.
Reporter: Fauzan
Editor : Ria
1306