Barang bukti dari tangan pelaku
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Seorang pria berinisial HAS alias H ditangkap oleh polisi di Jalan Poros Kendari – Tinanggea, tepatnya di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 11.20 Wita.
HAS ditangkap lantaran terbukti memiliki paket sabu dan hendak melakukan transaksi di sekitar Desa Lapulu.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu melalui Kasubag Humas AKP Muslimin menyebutkan kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di sekitar lokasi yang dilakukan oleh HAS.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Poros Kendari – Tinanggea, tepatnya di Desa Lapulu saat hendak melakukan transaksi narkoba,” kata AKP Muslimin, Rabu (13/4/2022).
Dari tangan pelaku, terdapat barang bukti berupa 1 sachet sabu dengan berat 0,36 gram. Selain itu, handphone pelaku juga turut diamankan.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Konsel,” imbuhnya.
(Redaksi) 642