MALUKU, SBB  

Pejabat Desa Mornateng Diduga Tabrak Aturan dan Membuat Pemalsuan Pemilihan Anggota BPD

LAYARSULTRA.COM, SBB – Pejabat Desa Mornateng, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Piter Latuer diduga menabrak aturan dengan membuat pemalsuan pemilihan Anggota BPD dan dilantik oleh Camat Taniwel padahal tidak ada tanda tangan camat.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota BPD Mornateng melalui telpon seluler, Jumat (22/04/2022).

Selain itu, keterangan dari Ketua BPD Mornateng menyampaikan, awalnya Pejabat Desa Mornateng membatasi BPD dalam hal undangan musdes.

“Sampai saat ini tidak dijalankan dan bahkan Pejabat Piter Lauter menjabat sebagai Pejabat Mornateng sejak Januari 2020 sampai saat ini dia sudah mulai evaluasi masalah masa berakhir BPD, sementara dia itu pejabat dan tidak punya wewenang terhadap BPD,” ungkapnya.

“Dan bahkan pejabat membuat pemilihan BPD yang tertera di undangan hanya 13 orang pemilih, yang dibuat oleh pejabat dengan hadirnya 13 orang langsung pemilihan BPD jalan. Sementara ada 3 orang yang tidak menyukai pejabat karena dianggap tidak bekerja sama dengan pejabat dan 7 orang yang bekerja sama dengan pejabat mereka mengatur untuk memilih satu orang yang sudah ditetapkan oleh pejabat menjadi Ketua BPD. Hal ini pejabat telah membuat pemalsuan atau menabrak aturan,” imbuhnya.

Dan hal ini sudah dilaporkan ke
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten SBB untuk mengganti pejabat tersebut.

Tetapi tanggapan Kepala Dinas (Kadis) PMD SBB saat dikonfirmasi awak media di kantornya mengatakan bahwa terkait dengan penggantian pejabat itu adalah haknya bupati.

“Kita hanya mengeluarkan SK dan untuk terkait dengan laporan BPD Mornateng itu bahwa masa jabatannya itu sudah selesai dia bukan lagi Ketua BPD,” ungkap Kadis PMD Reinold Lisapally.

Baca Juga :  AP Diisukan Miliki Belasan Gadis Simpanan, Istri Langsung Bantah, Itu Hoaks

Pernyataan Kepala DPMD SBB tersebut dibantah oleh Ketua BPD Mornateng. Karena dirinya dilantik bersamaan dengan BPD Desa Lessibata, sementara mereka belum berakhir masa jabatannya.

“Terkait dengan kata Kadis bahwa dirinya sudah selesai jabat sebagai Ketua BPD itu tidak betul, jangan sampai kadis sudah bekerja sama dengan pejabat, karena kami dilantik itu bersama BPD Lessibata, kenapa kita sudah selesai jabat, sedangkan BPD Desa Lessibata belum selesai,” bantahnya.

“Dan saya pertahankan itu dan masyarakat juga masih mempertahankan saya dan saya pung juga menyesuaikan dengan aturan Mendagri. Dengan ini saya mengatakan bahwa Kadis PMD membuat pembelaan kepada Pejabat Desa Mornateng,” ungkapnya.

“Bukan hanya itu tetapi pejabat juga melakukan pemilihan BPD tidak ada surat pemberitahuan dari pemerintah daerah (bupati). Sedangkan kami ini dilantik oleh bupati dan di dalam SK kami itu tidak ada masa prolelisasi dan memang kami ini adalah desa adat tetapi secara administrasi dan tidak ada aturan maupun surat yang memperkuatkan pejabat untuk memberhentikan BPD, ini pejabat melanggar aturan,” kata Ketua BPD Mornateng.

Dan sejak kapan Dinas PMD anggap masa jabatan BPD itu berakhir. Memang betul jatuhnya di tahun 2022 tetapi bulan berapa?
Dan ini pejabat manipulasi data dan di surat pemalsuan itu yang terjadi realisasi pemilihan dengan apa yang ditemui oleh BPD dari kantor camat, itu sudah terbukti manipulasi dan itu pidana dan Pemerintah Desa Mornateng buatkan surat ke Camat Taniwel untuk kepentingan Pejabat Mornateng dan BPD mengambil surat itu untuk menjadi dasar hukum.

Baca Juga :  Pantau Harga Minyak Goreng, Bhabinkamtibmas Desa Piru Lakukan Patroli ke Sejumlah Kios

“Hal ini sudah terjadi pro kontra di setiap soa di Desa Mornateng dan pembicaraan Kadis PMD itu indikasi dan kami tegaskan apabila Kadis PMD paksakan untuk mempertahankan pejabat, maka kami katakan kami akan membakar kantor desa Mornateng dan nanti tetap kemungkinan bisa terjadi kekacauan di Desa Mornateng,” tutupnya.

Reporter : Fauzan 722

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *