LayarSultra.com, Konawe Selatan – Aliansi Masyarakat Dagang (AMD) Desa Andoolo Utama menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terkait Penolakan Pembentukan Pasar DU menjadi Pasar Modern. Rabu, 18/05/2022
Dalam RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo serta Wakil Ketua II, Hj. Hasnawati, Ketua Komisi II, Nadira dan sejumlah Anggota Komisi II, Serta dihadiri pula Dr. Sahlul (Asisten Ekonomi dan Pembangunan), Plt Kadis Perindag, H Saribana, Ka. DPMD, Kabid Pasar, Kabid Industri dan Camat Buke.
Mewakili Asosiasi Pasar DU, Rustanto mengatakan tidak ada sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terkait dengan diadakan nya pembangunan pasar modern di Pasar DU.
” Kami meminta bangunan yang ada sekarang jangan di bongkar/digusur Serta perlu adanya peninjauan terkait kelayakan atau tidak untuk dijadikan pasar modern” katanya Rustanto
Sementara itu Plt Kadis Perindag, H Saribana mengungkapkan bahwa terkait dengan adanya penggusuran itu tidaklah benar. Saat ini tidak bisa dilakukan sosialisasi karena sudah selesai pembahasan APBD.
” Yang berhak nanti menempati Pasar modern adalah warga yang berada disekitar pasar. Pemerintah tidak mempermasalahkan rertribusi apakah dilakukan oleh pemdes atau dinas perindag yang penting bermanfaat,” Jelasnya
Ditempat yang sama, Dr. Sahlul juga menjelaskan keberadaan pasar DU masih berstatus pasar kabupaten bukan pasar desa. Rencana salah satu pemerintah untuk pembangunan pasar modern yaitu untuk kenyamanan para pedagang pasar, pasar ini akan dijadikan pasar modern yang akan beroperasi setiap hari. Pemerintah menginginkan pusat perbelanjaan berada di andoolo.
” Pembangunan pasar yang dibangun secara Swadaya itu tidak legal karena dibangun diatas milik pemerintah Kab. Konawe Selatan. Tidak semua masyarakat menolak pembangunan pasar modern tapi dengan catatan tidak digusur bangunan Swadaya masyarakat yang sudah ada” Kata Sahlul.
Sementara itu, Anggota DPRD Konsel, Drs H Djoko mengungkapkan bahwa Penyebab munculnya masalah ini dari Dinas Perindag yang tidak pernah melakukan sosialisasi sebelumnya dan apakah pembangunan pasar modern dengan ukuran 20×40 meter persegi tidak berdampak pada bangunan yang sudah ada.
” ini harus diciptakan sinkronisasi dan koordinasi,” Ucapnya
Di akhir Rapat, Ketua DPRD Konsel, Irham memberikan kesimpulan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Desa dan Masyarakat Pedagang Pasar menerima Pembangunan Pasar Modern dengan syarat tidak melakukan penggusuran bangunan Swadaya yang sudah ada.
” Apabila dalam proses pembangunan pasar modern, terdapat bangunan yang terkena dampak akibat pembangunan pasar modern, maka pemerintah daerah akan melakukan ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau dibuatkan bangunan baru, ” Akunya
Dan apabila bangunan telah selesai, sambung irham, yang berhak menempatinya adalah pedagang yang telah ada sebelumnya. Bangunan masyarakat/Swadaya tidak akan dibongkar atau digusur kecuali aset pemerintah daerah yang sudah tidak berfungsi dan tidak layak.
“Apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan harus melibatkan pemerintah desa, asosiasi pedagang pasar, DPRD dan Pemerintah daerah. Pemerintah Desa dan Masyarakat wajib mengawal proses pembangunan pasar modern agar terlaksana dengan baik. serta yang terakhir yaitu Tim Pemerintah Daerah bersama DPRD akan melakukan survey lokasi pasar andoolo utama pada hari kamis, 19 mei 2022” tutupnya.
Laporan : Akbar 1021