LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Pj Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulwan Abunawas, M.Si., membuka kegiatan sosialisasi pembentukan kawasan perdesaan, bertempat di Aula Rujab Kecamatan Mowewe, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Sekda Kolaka Timur dan para OPD lingkup pemerintah kabupaten Kolaka Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) dan para Camat.
Pj Bupati Koltim Sulwan Aboenawas menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan amanat perlunya pembagian kawasan perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan yang dilaksanakan dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.
“Pembangunan kawasan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan,” ucapnya.
Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi
pengusulan kawasan perdesaan, penetapan kawasan perdesaan,
perencanaan kawasan perdesaan,
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kabupaten yang terdiri dari beberapa desa dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan keterkaitan masalah atau potensi pengembangan penetapan kawasan perdesaan.
Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, tempat pemukiman pedesaan,
tempat pelayanan jasa pemerintah sosial dan pedesaan, nilai strategis dan prioritas kawasan, keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten.
Kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum, keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.
“Isu strategis kawasan perdesaan,
tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan,
strategi dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan, indikator capaian kegiatan dan kebutuhan pendanaan,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa Kabupaten Kolaka Timur telah mengeluarkan Peraturan Nomor 04 Tahun 2020 tentang pedoman pengembangan kawasan perdesaan berbasis masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur.
“Melalui kegiatan ini saya tegaskan kepada kepala desa se-Kabupaten Kolaka Timur untuk dapat membentuk kawasan pedesaan dengan melihat potensi desa masing-masing sesuai dengan petunjuk Permendes Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kawasan Perdesaan,” jelasnya.
“Selain berbicara mengenai pembangunan dan pembentukan kawasan perdesaan, perlu juga saya sampaikan bahwa sesuai dengan Amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES dan Permendes Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelolaan kegiatan DBM eks PNPM-Mandiri perdesaan menjadi BUMDES bersama, yang dimana Kabupaten Kolaka Timur aset dana bergulir Eks PNPM ini masih puluhan miliar yang mengendap dan tidak produktif, baik itu di masyarakat, kelompok peminjam maupun di pengurus UPK,” imbuhnya.
“Untuk itu saya menghimbau kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat kabupaten, agar tetap mengawal proses transformasi ini sehingga dana peninggalan program PNPM ini, dapat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat di desa dan penyelewengan dana tersebut,” tutupnya.
Reporter : Supriadin
Editor : Ria
306