LayarSultra.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021. Senin (23/05/2022) Di Aula Rapat DPRD Konsel.
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, serta dihadiri Wakil Bupati Konsel, Rasyid beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Sjarif Sajang dan seluruh SKPD Lingkup Pemda Konsel
Mewakili Delapan Fraksi, Anggota DPRD Konsel Dr. Sabrilla Taridala menyampaikan bahwa masih dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, pada pasal 19 ayat 3 dan ayat 5, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan strategis kepala daerah.
” Berdasarkan hal tersebut, maka DPRD Konsel memberikan beberapa strategis dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021, ” Kata Sabrilla
Secara umum, Lanjutnya, kegiatan-kegiatan fisik yang telah diprogramkan telah direalisasikan, tetapi dalam pelaksanaannya perlu menjaga mutu bahan, mutu pekerjaan dan kesesuaian terhadap bestek.
” Meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi reguler terhadap Prasarana dan Sarana Puskesmas yang masih sangat minim dan/atau telah mengalami kerusakan” ungkapnya
Lebih jauh dikatakan, Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran mendatang harus didasarkan pada target dan realisasi tahun sebelumnya, dan mempertimbangkan potensi tahun berkenaan. Untuk optimalisasi PAD tersebut, pemerintah harus melaksanakan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi serta melakukan kajian potensi sumber-sumber PAD.
Meminta kepada Pemkab Konawe Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta perangkat daerah terkait agar memberikan perhatian khusus terkait implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040.
“Kepada Bupati Konawe Selatan agar memerintahkan kepada Tim Penyusun Dokumen LKPJ Bupati Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan perbaikan terhadap Dokumen LKPJ Bupati Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021, khususnya terkait sistematika pelaporan dan substansi laporan, karena masih terdapat beberapa bagian dalam sistematika LKPJ ini yang tidak sesuai dengan yang di amanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020,” Paparnya
Catatan dan rekomendasi ini adalah bagian dari evaluasi kinerja kepala daerah sekaligus sebagai pertanggungjawaban publik atas amanah yang diemban.
” Diharapkan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Konawe Selatan ini menjadi pertimbangan dan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta Penyusunam Kebijakan Strategis Kepala Daerah, ” Tambahnya
laporan : Akbar 544