Barang bukti paket shabu seberat 1,4 kilogram
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Hamka berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AP alias P warga Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan AS yang merupakan warga Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe, Sultra.
Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Gunung Nipa-Nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa malam (24/5/2022), sekitar pukul 22.00 Wita.
“Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” kata Kapolresta Kendari.
Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 36 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.473 gram (1,4 kilogram), 2 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan digital kecil, 1 unit alat pres platik, 7 ball plastik bening, 1 tas hitam dan 1 dos tempat handphone.
“Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelas pria dengan tiga melati di pundak ini.
(Redaksi/Agus)
741