Gambar ilustrasi
LAYARSULTRA.COM, KONUT – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan tindak pidana pertambangan ilegal serta dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dugaan penambangan ilegal serta dugaan pemalsuan dokumen perizinan berupa IUP OP ini diduga dilakukan oleh PT. Arvema Kharis Siloam (AKS).
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo. Ia menduga, IUP OP atas nama PT. AKS yang diduga palsu tersebut sengaja dimunculkan untuk mendapatkan legitimasi publik dan penegak hukum. Sebab, PT. Armeva tengah gencar melakukan penambangan di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
“Kami temukan ada IUP OP atas nama PT. Arvema Kharis Siloam, sementara setelah melakukan pengecekkan kami tidak menemukan adanya lokasi atau titik koordinat tempat PT. AKS ini,” ucapnya melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (29/5/2022).
“Dugaan kami demikian, bahwa mereka (PT. AKS) sengaja memunculkan IUP OP yang kami duga palsu itu untuk mengelabuhi masyarakat maupun penegak hukum. Sebab menurut hasil investigasi di lapangan PT. Arvema sedang gencar melakukan penambangan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, secara kelembagaan Hendro meminta agar penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penambangan ilegal hingga dugaan pemalsuan IUP OP oleh PT. AKS yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara.
“Kami minta penegak hukum bisa melakukan tindakan tanpa menunggu bola (menunggu laporan resmi). Sebab menurut kami, informasi awal yang kami sampaikan terkait dugaan ilegal mining dan pemalsuan IUP OP PT. AKS bisa menjadi dasar bagi penegak hukum untuk selanjutnya dikembangkan,” pintanya.
Pria yang merupakan putra daerah Kabupaten Konawe Utara ini berharap agar penegak hukum di Sulawesi Tenggara bisa lebih peka dan responsif menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya indikasi kejahatan pada sektor pertambangan di Sultra saat ini.
“Sampai saat ini, untuk dugaan kejahatan di sektor pertambangan yang sudah kami informasikan melalui media massa maupun yang kami informasikan melalui pengaduan resmi, belum ada satupun yang dituntaskan. Dan datanya kami masih simpan rapi sampai sekarang,” ungkapnya.
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, semua informasi yang pihaknya sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik melalui pemberitaan media online maupun yang diadukan secara resmi, tidak satupun yang dituntaskan atau sampai diproses hukum.
“Ada banyak informasi yang sudah kami sampaikan. Ada persoalan jetty ilegal, perusakan hutan, penambangan ilegal dan pemalsuan dokumen. Tapi sepengetahuan kami, sampai sekarang tidak ada satu pun yang selesai atau diproses hukum,” sesalnya.
(Redaksi/A) 1950