Gambar ilustrasi
LAYARSULTRA.COM, KONUT –
Eksistensi KSO Basman di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai orang atau kelompok yang diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen penunjang lainnya kian gencar menuai sorotan publik.
Pasalnya, meski tak mengantongi dokumen apapun dalam melakukan kegiatan penambangan, KSO Basman tak kunjung diproses dan diadili atas dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukannya.
Salah satu lembaga yang gencar menyoroti dugaan pertambangan ilegal KSO Basman yakni Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang ditemui disalah satu hotel berbintang di Kota Kendari menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pelaporan yang rencananya akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami sudah capek berkoar-koar di Sultra, buktinya kejahatan terjadi di depan mata tetapi sampai sekarang belum ada titik terang KSO Basman akan diproses hukum atas dugaan kejahatan pertambangan yang dia lakukan,” ucapnya usai menggelar rapat internal bersama pengurus Ampuh Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (31/5/22).
Oleh karena itu, pihaknya bersepakat akan segera membawa kasus KSO Basman tersebut ke pusat, diantaranya Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung (kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami sudah lihat bagaimana KSO Basman terkesan sangat kebal hukum di Sultra, oleh karena itu kasusnya akan kami alihkan ke pemerintah pusat, kami akan melaporkan kasus KSO Basman ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan juga KPK RI. Biar kami bisa mengukur sejauh mana mereka (KSO Basman) kebal hukum,” imbuhnya.
Menurut Hendro, yang juga merupakan putra daerah Konawe Utara, bahwa sangat tidak realistis jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengetahui perihal dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh KSO Basman di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Sebab, menurut pria yang akrab disapa Egis itu, KSO Basman sendiri telah mengakui bahwa pihaknya benar-benar telah melakukan kegiatan penambangan di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara dengan bermodalkan dalih pengusaha lokal.
“KSO Basman jelas bukan pemegang IUP, KSO basman juga bukan sebagai kontraktor. Jadi menurut kami jelas bahwa KSO Basman ini hanya menambang buta-buta tanpa memiliki dokumen apapun. Dan yang lebih mirisnya sampai sekarang yang bersangkutan belum juga diproses secara hukum,” ungkapnya dengan kecewa.
Padahal, menurut mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu, berdasarkan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 dengan jelas disebutkan “Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
“Dari perspektif hukum pidana pertambangan, kegiatan KSO Basman menurut kami dengan jelas telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 yang seharusnya berkonsekuensi pidana penjara dan pidana denda,” jelasnya.
Pria yang juga pengurus DPP KNPI pusat ini juga menilai bahwa selain melanggar UU Minerba, kegiatan penambangan hingga penjualan ore nikel KSO Basman terindikasi melanggar aturan lain seperti, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan beberapa aturan lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
“Jadi untuk diketahui, bahwa dalam kegiatan pertambangan itu tidak hanya UU Minerba yang menjadi pedoman tetapi ada aturan lain yang terikat dengan UU Minerba itu sendiri, contohnya ada UU Kehutanan, UU Pelayaran dan beberapa aturan lainnya,” bebernya.
(Redaksi) 837