Pemda Koltim Gelar Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria, bertempat di Baros Farm House, Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (02/06/2022).

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Andi Renald, ST., MT., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Koltim Hj. Kusniayati, S.SiT., M.MPub., Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Koltim, Kepala UPTD KPH Unit Ladongi dan Ueesi, serta Kepala OPD Lingkup Pemda Koltim.

Pj Bupati Koltim dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten I Arisman SE menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penataan aset reforma agraria terbagi menjadi dua program, yakni redistribusi tanah dan legalisi tanah.

“Pemerintah akan menempatkan hak lahan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya yang terkadang menyimpan masalah yang panjang,” kata Arisman.

“Kemudian tanah terlantar dan tanah negara ditambah dengan pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan redistribusi hutan,” imbuhnya.

Arisman mengatakan, pelaksanaan reforma agraria dari masa ke masa telah dilaksanakan akan tetapi ketimpangan penguasaan dan ketimpangan tanah serta konflik agraria masih ada bahkan cenderung bertambah.

Kesuksesan pelaksanaan reforma agraria adalah kemauan elit politik dalam hal ini Presiden dimana memadukan secara lintas sektor dan atau kementerian pelaksanaan kebijakan, adapun caranya dengan membentuk satu kelembagaan pelaksana Reforma Agraria di pusat dan di daerah yang mana bertujuan untuk memastikan tersedianya dukungan kelembagaan serta memampukan atau untuk membuat desa dalam rangka untuk mengatur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Berhadiah Sepeda Motor di Konsel Bakal Dikunjungi Kapolri

“Pelaksanaan Reforma Agraria meliputi penyuluhan inventarisasi dan identifikasi objek serta subjek, pengukuran dan pemetaan dengan prioritas untuk tanah pertanian dan sebagian tanah non pertanian yang berasal dari eks-HGU, juga tanah terlantar kemudian ditambah lagi pelepasan kawasan hutan hasil sengketa dan konflik serta tanah negara lainnya yang memenuhi syarat untuk redistribusi tanah sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” jelasnya.

Untuk melaksanakan semua tugas tersebut, maka pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang selanjutnya akan di redistribusikan kepada masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria, sehingga peran dari Gugus Tugas ini sangat penting untuk mendukung capaian target yang diterapkan oleh Kementerian APN dan BPN secara rasional.

“Oleh karena itu, Bapak Pj Bupati berharap semoga kita semua dapat bekerja sama untuk membangun negara kita Indonesia ini, khususnya di Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kolaka Timur ke arah yang lebih baik melalui program-program seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald mengatakan bahwa Reforma Agraria adalah program unggulan dari Bapak Presiden di dalam sektor pertanian.

“Adapun data di Dinas Pertanahan Indonesia indeksnya itu kira-kira 0,59 persen yang berarti 1 persen penduduk Indonesia menguasai 50 persen sumber daya pertanahan,” kata Andi.

Jadi cuma 90 persen menguasai 41 persen, sangat jauh gap yang terjadi sehingga terjadi potensi terjadinya konflik dan ketidakadilan dan ini harus diselesaikan.

Baca Juga :  Ketua Bidang Kerjasama Internal BEM UHO Nilai Pemerintah Tebang Pilih Terapkan Kebijakan PPKM, Banyak Masyarakat Tak Puas dengan Kebijakan Tersebut

“Tujuannya adalah bagaimana mensejahterakan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses,” imbuhnya.

Reporter : Supriadin
Editor: Agus 345

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *