Pemerintah Kabupaten Koltim Kembali Raih Predikat WTP Dalam Pengelolaan Keuangan 2021

Pj Bupati Koltim terima penghargaan WTP dari Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali secara berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Dan predikat WTP yang keempat kalinya ini kembali diraih atas laporan Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh Pj Bupati Koltim Sulwan Aboenawas di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Prestasi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra Patrice Lumumba Sihombing dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Kantor BPK Sultra, Kamis (2/6/2022) kepada Pemerintah Kabupaten Koltim dan lima daerah lainnya.

“Untuk laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021, untuk Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Timur dan Muna Barat mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” kata Patrice.

Disebutkannya pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 merupakan kegiatan konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945 dan sebagai bentuk pelaksanaan paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, yaitu: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :  Bank Indonesia bersama Komisi XI DPR RI Gandeng HIPMI Konsel Sosialisasikan Dampak Kenaikan Suku Bunga BI Terhadap Perekonomian di Sultra

“Hasil pemeriksaan atas LKPD dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari dua buku, yaitu LHP Buku I yang memuat opini; dan LHP Buku II yang memuat penilaian dan temuan-temuan atas efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (Diskominfo Koltim)

Reporter : Supriadin 331

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *