Pj Bupati Koltim berikan sambutan
LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Pj Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulwan Abunawas menghadiri kegiatan penguatan jejaringan antar peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah, bertempat di Aula Kecamatan Lalolae, Senin (6/6/2022).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Koltim menyampaikan bahwa anak sebagai generasi penerus dan potensi bangsa sehingga perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak.
“Kehadiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan aturan hukum di Indonesia untuk mewujudkan amanat memenuhi kebutuhan hak-hak anak,” ucapnya.
Sulwan juga menambahkan bahwa permasalahan terhadap anak saat ini masih banyak ditemui dimana pun. Kasus anak semakin kompleks, mulai dari kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun mental serta eksploitasi terhadap anak. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Untuk mengatasi semua permasalahan tersebut, maka perlu upaya bersama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, bentuk kepedulian ini diwujudkan dengan sistem pembangunan kecamatan layak anak, sebagai peluang anak dalam pembangunan dengan memperhatikan hak-hak anak sesuai konveksi anak dan ratifikasi hak anak.
“Kegiatan hari ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk meningkatkan layanan kualitas hidup anak dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Keterlibatan masyarakat dapat berbentuk pemberdayaan keluarga dan masyarakat sekitar, program bersama, penyediaan fasilitas, penyediaan layanan tumbuh kembang dan perlindungan anak, dan penyediaan dana,” ungkapnya.
“Selain itu, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama aparat desa dalam mewujudkan kabupaten, kecamatan dan desa yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta meningkatkan kesejahteraan anak,” imbuhnya.
Sulwan mengatakan bahwa kewajiban dan tanggungjawab terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademis, dan pemerhati anak. Peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga pendidikan, media, dan dunia usaha.
Peran media dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Saya mengingatkan kembali bahwa pemenuhan hak-hak anak harus menjadi prioritas dan upaya konkrit bersama secara terpadu, mulai dari keluarga, masyarakat dan pemerintah di semua bidang dan tingkatan dalam menyatukan potensi dan realisasi semua sumber daya yang ada dalam upaya memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi,” tutupnya.
Reporter : Supriadin
Editor : Agus
311