KONSEL  

Terlibat Kasus Narkoba, Seorang ASN Berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Konsel

Kasatresnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali, SH.,MM (Kanan) Bersama Kabag OPS Polres Konsel, Kompol Reda Saat Menggelar Konferensi Pers

LayarSultra.com, Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat 11,70 gram, pada Rabu lalu (22/06) sekitar pukul 18.25 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MV (37) yang merupakan warga Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail Pali menjelaskan, kronologi pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di kecamatan palangga Kabupaten Konsel, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Palangga kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang kerap dilakukan oleh MV. Lalu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang biasa dijadikan tempat meletakan shabu,” Ungkap Ismail dalam konferensi pers. Senin, 27/06/2022

Setelah berhasil menemukan Barang Bukti (BB), Sambung Ismail, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Bupati Konsel Lepas 23 Calon Jemaah Haji

” Kami berhasil mengamankan 26 Sachet Narkotika Jenis Shabu seberat 11,70 gram, 3 pembungkus Rokok, 1 buah pirex kaca,1 korek gas, 1buah sumbu kompor, sendok shabu dari pipet, tas ransel dan 1 buah handphone, ” Paparnya

Sekarang ,kata Ismail, pelaku telah diamankan di Mapolres Konsel guna Proses penyelidikan lebih lanjut

” Modus operandi dari pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang sudah dilakukan selama beberapa bulan,” Ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan, Awalnya pelaku hanya pengguna, karna tergiur oleh upah berupa narkotika secara gratis di setiap pengiriman. Sehingga pelaku mau untuk menyimpan dan mengedarkan Shabu dengan cara sistem tempel setelah menerima instruksi dari seseorang.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” Akunya

Laporan : Akbar 359

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *