Aguslimin (Ketua BEM FMIPA UHO)
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Kasus pelecehan seksual kini kian marak terjadi bahkan hingga lingkup kampus. Terdapat kabar mengejutkan pada 18 Juli 2022, seorang mahasiswi melaporkan oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial Prof B atas dugaan pelecehan seksual.
Kasus tersebut mendapat kecaman keras dari Ketua BEM FMIPA UHO Aguslimin. Ia mengatakan kasus itu harus diproses hukum secara tuntas.
Dimana laporan dugaan pelecehan seksual tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : B/789/VII/2022/Reskrim (18/07/2022) di Polresta Kendari.
“Kasus ini harus diproses secara hukum,” ujar Limin sapaan akrabnya saat diwawancarai awak media, Rabu (20/7/2022).
Aguslimin mengatakan, kronologis informasi yang dia dapat dari berbagai sumber, dugaan pelecehan seksual tersebut berawal saat mahasiswi itu dipanggil untuk datang membawa rekapan nilai di rumah dosen inisial Prof B.
Kemudian setibanya di rumah dosen, mahasiswi inisial R itu masuk dan duduk di ruang tamu sembari berhadap-hadapan, saat itu dosen tersebut juga duduk.
Setelah memberikan rekapan nilai, mahasiswi itu berdiri untuk pamit pulang. Saat itu sang dosen juga ikut berdiri, tiba-tiba dosen tersebut membuka masker yang dipakai oleh mahasiswi itu lalu mencium bibirnya.
Sontak saja membuat korban kaget dan langsung mendorong kedua bahu dosen tersebut dan korban langsung keluar dari rumah sang dosen.
Dari kasus diatas, Limin mengatakan pelecehan seksual dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Perbuatan tersebut diartikan sebagai segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan pelecehan seksual.
Misalnya, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
“Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Limin.
Selain mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut, Limin juga menuntut agar pihak Polresta Kendari bergerak cepat mengusut tuntas kasus pelecehan seksual ini agar tidak terjadi lagi kejadian serupa terhadap mahasiswi lain yang ada pada kampus manapun di Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap pihak UHO segera memberhentikan secara tidak hormat oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sehingga mencoreng nama baik kampus UHO,” tutupnya.
Reporter : Muh Ainul
Editor : Agus
1350