LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Seorang terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Radiman Mataang (55) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Penangkapan terhadap DPO tersebut dilakukan di Perumahan BTN Bumi Arum, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (28/7) sekitar pukul 14.30 Wita.
Sebelumnya, yang bersangkutan juga diduga keras sebagai pelaku mafia tanah atas sejumlah sengketa pertanahan dengan sejumlah warga di Kelurahan Mokoau, Kota Kendari, sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari Bustanil Najamuddin Arifin saat diwawancara oleh awak media di ruangannya, Kamis (28/7) menjelaskan kronologis penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi beberapa waktu yang lalu kurang lebih 3 minggu yang lalu, kami dapat pemberitahuan dari Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) terkait adanya salah satu terpidana yang belum tereksekusi. Setelah kami cari tahu infonya, ternyata yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sejak Maret 2021 yang lalu untuk dilakukan eksekusi dan yang bersangkutan tidak datang. Kami telusuri juga dirumahnya ternyata yang bersangkutan sudah berpindah rumah, tidak sesuai lagi dengan alamat yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP),” katanya.
Bustanil menambahkan, pihaknya kemudian mencari informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan yang bersangkutan.
“Kami melakukan penangkapan di Baruga, di sebuah perumahan di belakang SMA 5 Kendari. Setelah kita lihat yang bersangkutan ada di rumah langsung kita tangkap dan tidak ada perlawanan atau halangan dari yang bersangkutan,” imbuhnya.
Saat ditangkap pelaku kooperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari. Selanjutnya pelaku diserahkan ke jaksa untuk dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan Bustanil, status pelaku sudah DPO karena sudah dipanggil secara patut dan ternyata yang bersangkutan tidak datang dan tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
“Itu informasi dari bidang tindak pidana umum. Jadi 3 kali kita panggil sejak Maret 2021, yang bersangkutan tidak pernah datang, saya juga baru tahu informasinya. Saya kasih tahu sama Kasi Pidum yang baru, kebetulan beliau baru bertugas disini, dibuatlah nota dinas untuk penetapan DPO bahwa yang bersangkutan itu termasuk dalam daftar pencarian orang, jadi kami bantu telusuri,” terangnya.
Setelah diproses di Pidum, yang bersangkutan langsung di antar ke Rutan Kendari untuk menjalani pidananya sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, Jaksa Kejari Kendari Tajuddin saat dikonfirmasi terkait kasus terpidana tersebut mengatakan kasusnya Radiman Mataang adalah kasus penipuan jual beli tanah, korbannya bernama Rusmin Liga.
“Di tahun 2014, saksi terdakwa datang ke tempatnya saksi Baharuddin yang beralamat di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ucapnya.
Dan diakui oleh tersangka bahwa tanah yang dikuasai oleh Baharuddin itu adalah miliknya seluas 3 hektare sehingga dia meminta ganti rugi.
“Waktu itu kan Rusmin Liga sebagai korban, membeli lahan itu untuk persiapan pembangunan perumahan BTN, begitu ceritanya,” kata Tajuddin.
“Tapi ini dia (terpidana) klaim tanah disitu seluas 3 hektare adalah milik dia. Setelah itu ada perjanjian dengan Rusmin Liga sebagai korban, bisa dibangun dengan catatan akan diberikan uang. Ada perjanjian untuk diberikan uang berapa kali, dan beberapa kali uang itu diberikan ke terpidana,” lanjutnya.
Kata Tajuddin, setelah diberikan uang sebanyak Rp. 250 juta sebagai ganti kompensasi terhadap tanah tersebut ditambah dengan 1 unit perumahan BTN yang diserahkan kepada terdakwa, namun setelah menerima uang itu ternyata terdakwa tidak mengakui menerima uang itu.
“Jadi tidak mengakui bahwa uang yang diterima dan tanda tangan di kuitansi bukan tanda tangan dia,” terangnya.
Tajudin mengatakan kasus ini prosesnya terjadi sejak tahun 2012 dan baru dilaporkan pada tahun 2021.
“Vonisnya sudah lama sih, sejak tahun lalu, tapi kan, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, ternyata alamatnya itu sudah tidak beralamat disitu lagi orang ini dan rumah yang dialamatkan itu sudah dikontrakkan kepada orang lain. Sehingga kita tetapkan sebagai DPO, setelah 3 kali dipanggil,” imbuhnya.
Tajuddin menjelaskan waktu itu, pihaknya menitipkan surat panggilan kepada tetangganya, tetapi tidak pernah sampai suratnya, alasan dia tidak sampai suratnya, karena alamat diproses perkara disitu alamatnya.
“Sehingga ditetapkan sebagai DPO, dan baru sekarang itu ditangkap, jadi ini kasus penipuan,” jelasnya.
“Jadi Rusmin Liga bangun Perumahan BTN, dan dia (terdakwa) klaim 3 hektare punya dia, dan Rusmin Liga akhirnya okelah, kita sepakat untuk ganti rugi dengan kompensasi 3 hektare dengan uang sebesar Rp. 250 juta itu ditambah kompensasi rumah sebanyak 1 unit,” ujarnya lagi.
“Di tengah jalan, dia (terdakwa) ingkari itu (kuitansi dan tanda tangan itu), akhirnya dilaporkan dan akhirnya divonis 7 bulan. Selanjutnya terpidana diserahkan di Rutan untuk menjalani putusan pengadilan,” tutupnya.
(Redaksi) 1290