LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersebut berinisial AS (24), warga Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Sultra dan GG (19), warga Desa Olooloho, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sultra.
Kedua pelaku ini diamankan pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di Perumahan BTN Permata Residence III, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasubag Humas AKP Muslimin menerangkan kronologis penangkapan tersebut berawal pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 11.15 Wita, ada informasi masyarakat yang mengatakan bahwa orang yang menjadi Target Operasi (TO) personel Satresnarkoba Polres Konsel berinisial AS saat itu sedang diamankan di Mapolres Kendari terkait kejahatan asusila yang dilakukannya.
Kemudian Tim Opsnal melakukan koordinasi terhadap penyidik yang menanganinya dan diketahui bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
“Setelah melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Kendari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung mengamankan pelaku AS,” ucap AKP Muslimin, Senin (1/8/2022).
Dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis shabu yang dititipkan kepada seseorang berinisial GG.
Berdasarkan pengakuan dari AS, maka pada hari Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap GG di Perumahan BTN Permata Residence III, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 sachet diduga shabu dengan berat bruto 6,37 gram, 6 bal sachet kosong, 2 buah pirex kaca, 1 buah sendok pipet, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas, 2 buah kantong plastik dan 1 buah handphone.
“Modus operandi dari kedua pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis shabu,” ungkap Muslimin.
Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Konsel dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Akbar

Komentar