Dharma Prayudi (tengah) bersama Hermawan (keempat kiri) saat berada di kawasan eks Big Star Baruga.
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat penggarap lahan kawasan hutan di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari harus siap-siap angkat kaki dan jangan coba-coba untuk masuk mengolah lahan jika tak terverifikasi, sebab Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindak tegas siapapun yang mencoba masuk di areal eks wilayah Big Star tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dishut Sultra Dharma Prayudi Raona saat memasang papan peringatan di kawasan tersebut. Ia menegaskan, eks wilayah Big Star saat ini sudah dalam proses pengurusan izin Perhutanan Sosial.
“Jadi lokasi ini (eks Big Star) yang sekarang ada kesepakatan untuk berubah nama menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) Baruga Bersatu saat ini sudah dalam proses pengurusan izin Perhutanan Sosial,” kata pria yang akrab disapa Yudi ini, Jumat (5/8/2022).
Karena itu, pihaknya menghimbau agar setiap orang atau kelompok yang tidak termasuk dalam hasil identifikasi dilarang keras untuk melakukan kegiatan dalam areal yang sekarang menjadi KTH Baruga Bersatu.
Di dalam kawasan hutan juga setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin, sebab hal itu telah melanggar UU No 18 Tahun 2013 pasal 17 ayat (2) b jo Pasal 92 ayat (1) huruf A dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Saya berharap ini dapat dipahami. Jangan sampai ada yang terseret pada pidana,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KTH Baruga Bersatu Hermawan Lambotoe mendukung penuh langkah Dishut Sultra yang dinilainya sudah sangat tepat apa yang dilakukan oleh Dishut Sultra.
“Langkah yang dilakukan oleh Dishut Sultra sudah tepat dan kami sangat mendukungnya,” ungkap Hermawan.
Hermawan mengatakan, lahan eks Big Star tersebut memang sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Dishut Sultra sehingga tidak benar kalau ada lagi yang masuk untuk melakukan penggarapan lahan.
Apalagi saat ini kawasan tersebut tengah menuju proses perizinan Perhutanan Sosial dan KTH Baruga Bersatu telah memiliki 138 anggota.
“Saat ini baik anggota eks Big Star telah bergabung dan meleburkan diri menjadi KTH Baruga Bersatu. Kedepan akan kita programkan silaturahmi bersama seluruh anggota agar satu visi dalam mengelola hutan kawasan ini,” tutupnya.
(Redaksi)
664