LayarSultra.com, Konawe Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Periksa empat puluh saksi dan tetapkan Dua tersangka Kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selasa, 09/08/2022
Kepala Kejari Konawe Selatan, DR Aprillianna Purba SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe Selatan, Ramadan SH MH mengatakan, Penahanan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 11 Konawe Selatan berinisial WS atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2019 sampai 2021.
” Selain WS, kita juga menahan MA yang merupakan seorang guru di SMA 15 yang diduga membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS tersebut, ” Ungkap Aprillianna kepada sejumlah awak media
Kasi Pidsus Kejari konsel, Deny Mulyawan (Kanan) Saat Memperlihatkan Barang Bukti (BB) Berupa Puluhan Stempel.
Dari hasil audit BPKP, Kata Aprillianna, Kerugian negara di taksir senilai Rp 1.299.846.036 (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Enam) Rupiah.
“ Diduga dana BOS sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 fiktif dan mark up. Keterlibatan MA diperbantukan menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (Arkas) di SMA 11 Konawe Selatan,” Ucapnya
Keduanya, tambahnya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Laporan : Akbar 1491