LayarSultra.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat paripurna dengan Agenda Penetapan Raperda atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Diawali Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi. Di Aula Rapat Paripurna, Selasa (09/08/2022).
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut Hadir Bupati Konsel Surunuddin Dangga beserta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Mewakili delapan (8) Fraksi, Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Ramlan menyampaikan bahwa terdiri dari delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu djperhatikan dan ditindak lanjuti sesuai hasil evaluasi tersebut.
“Yang pertama adalah Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah, yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 83. 071. 257. 238, 00 atau 128. 33 % dari yang di anggarkan sebesar Rp. 64. 734. 414. 393, 00. Target PAD yang di anggarkan pada tahun Anggaran 2021 tersebut lebih rendah dari realisasi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 67. 654. 714. 638. 08 menurun sebesar Rp. 2. 920. 300. 245, 08,” Terangnya
Lanjut Ramlan, Anggaran dan Realisasi PAD tersebut terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Berikutnya, Realisasi Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1. 362. 627. 721. 664, 00 atau 104. 78% dari yang dianggarkan sebesar Rp. 1. 300. 454. 087. 857, 00.
Adapun Realisasi Total Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 981. 827. 764. 107, 48 atau 74. 33 % dari yang di anggarkan sebesar Rp. 1. 314. 692. 849. 114, 44 yang mana diantara nya Belanja Operasi, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal.
“Hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah Kab. Konsel, yaitu terhadap Pengendalian Intern maupun Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Konsel,” katanya
Berdasarkan kondisi dan hal-hal yang telah disampaikam di atas, dan sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ke delapan (8) fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kab. Konawe Selatan Menyatakan Menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menyampaikan, Sebagaimana kita ketahui, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif pada pertengahan Bulan Juni lalu, dalam waktu satu bulan rencangan Peraturan Daerah tersebut sudah dapat ditandatangani.
” Berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Konsel Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah,” kata Surunuddin
Kita maklumi bersama, bahwa untuk suksesnya Pembangunan Konawe Selatan dibutuhkan adanya partisipasi serta dukungan seluruh Stakeholders yang ada.
“Dan akhirnya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kerjasama yang baik kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan peraturan daerah ini”. Akhirnya.
Laporan : Akbar 442