Para pelaku bom ikan di perairan Kolaka yang berhasil diambil gambarnya oleh pegawai DKP Kolaka.
LAYARSULTRA.COM, KOLAKA – Aksi pembom ikan kembali terjadi di Kabupaten Kolaka. Dua orang nelayan dan satu pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kolaka yang hendak melakukan operasi pencegahan di perairan Kolaka, tepatnya di Desa Wowa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), malah mendapat ancaman balik dan menjadi korban tabrak lari oleh oknum pembom tersebut.
Kejadian itu terjadi pada Senin, (15/8/2022). Seorang nelayan inisial M menceritakan kronologi kejadian bermula saat dirinya bersama sang ayah menemani seorang pegawai DKP Kabupaten Kolaka untuk melakukan pencegahan dan teguran kepada oknum nelayan pengguna bom ikan.
“Saat itu kami menghampiri pelaku untuk upaya pencegahan dengan cara menegur agar tidak melakukan dan melanjutkan aksinya (bom ikan). Setelah kami tegur pelaku langsung bergegas meninggalkan tempat kejadian,” ucap M kepada layarsultra.com, Rabu (17/8/2022).
“Namun tak disangka pelaku bom ikan tersebut dengan jarak kurang lebih 300 meter dari kami, mereka balik menuju ke arah kami dengan kecepatan tinggi menabrakkan kapalnya ke kapal kami, untung bapak saya yang berada tepat dengan sasaran langsung menghindar kedepan,” imbuhnya.
Akibat kejadian itu, kapal nelayan yang mereka tumpangi rusak dan hampir tenggelam. Belakang kapal rusak dan blok mesin bengkok gegara peristiwa tabrakan tersebut.
“Setelah itu pelaku kembali melakukan aksinya lagi untuk menabrak yang kedua kalinya sembari mengancam akan melempar bom yang sudah dipegang. Untung mesin masih dapat bunyi dan kapal masih bisa dipakai untuk segera menepi setelah mendapat hantaman yang sangat keras dan masih bisa selamat,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kolaka membenarkan kejadian tersebut. Salah satu pegawainya yang turun melakukan operasi dan berada di TKP berhasil mendapat gambar pelaku pembom ikan tersebut yang disinyalir adalah oknum yang memang sering melakukan bom ikan di area perairan Kolaka.
“Iya benar, saya berada dalam TKP. Sebenarnya kegiatan ini wajib dilaksanakan secara bersama-sama dalam hal memelihara dan melindungi sumber daya alam hayati (terumbu karang dan biota lainnya) salah satu fungsinya adalah ikan agar tidak rusak dan punah akibat ilegal fishing yang berupa bom, bius dan alat tangkap tidak selektif/tidak ramah lingkungan adalah wajib untuk tidak dilaksanakan dengan perlindungan, pencegahan dan penegakan sebagaimana yang telah diamanatkan di UU perikanan,” ucap Faisal selaku Penyuluh Perikanan DKP Kolaka.
“Untuk menjaga dan merawat ekosistem perairan di Kabupaten Kolaka, keterlibatan stackholder dan masyarakat harus terintegrasi dalam mencegah dan melindungi dari pelaku/oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Akhir-akhir ini sebenarnya masyarakat di Kabupaten Kolaka mulai resah dengan ulah pelaku bom ikan yang sudah beberapa kali melakukan tindakan tersebut.
“Akibat dari maraknya bom ikan tersebut hasil tangkapan ikan para nelayan kini tidak seperti dulu lagi dan rumah ikan berupa terumbu karang di perairan Kolaka telah rusak,” tutupnya.
Reporter : Muh. Ainul 1876