KONSEL  

Bupati Surunuddin Serahkan 787 SK PPPK

Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga,ST.,MM Saat Menyerahkan SK PPPK

LayarSultra.com, Konawe Selatan – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga,ST.,MM Serahkan 787 SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Auditorium lantai III Kantor Bupati Konawe Selatan. Senin,22/08/2022

Turut hadir Kepala Kantor Regional IV BKN (Kanreg IV BKN) Makassar Agus Sutiadi, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Pj Sekda Konsel Hj St Chadidjah dan Kepala OPD Lingkup Pemda Konsel.

Bupati Surunuddin mengatakan, SK yang diserahkan merupakan ASN PPPK tenaga fungsional guru dan non guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Alhamdulliah, kita sudah serahkan SK nya. PPPK ini baru, diawal aturan dan regulasinya belum jelas jadi ada penyesuaian. Apalagi Konsel menyerahkan SK PPPK terbanyak se Sultra,” Papar Surunuddin

Bupati dua periode ini menegaskan, PPPK yang diangkat harus menjaga integritas dan loyalitas. Hindari pelanggaran, saya tegaskan tak segan memberi sanksi bahkan memberhentikan jika terbukti melanggar.

“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, kedepankan pengabdian. Laksanakanlah amanah sebaik-baiknya. Dengan adanya pengangkatan PPPK ini,  harus mengikuti aturan ASN. Tak bisa berjalan sesuka sukanya,” tegasnya

Surunuddin berharap kepada seluruh aparatur agar memberikan yang terbaik dan memaksimalkan kinerja. Berkontribusi nyata mewujudkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga dengan pengangkatan ini tidak ada lagi sekolah yang guru nya hanya dua. Mereka yang diangkat adalah orang-orang pilihan yang saya banggakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda Konawe Selatan, Hj St Chadidjah mengungkapkan, tujuan pengangkatan PPPK tenaga fungsional guru dan non guru, guna mengisi kebutuhan ASN di Kabupaten Konsel dengan Jumlah peserta yang dinyatakan lolos 787 orang.

Baca Juga :  Diskusi Bersama Insan Pers, Ketua Bawaslu Konsel : Peran Media dan Partisipasi Masyarakat Sangat Penting

“Rincian kuota atau formasinya, jumlah PPPK guru yang lolos tahap satu berjumlah 421 orang. Jumlah PPPK guru yang lolos tahap dua berjumlah 299 orang (meninggal satu orang dan satu orang tidak memenuhi syarat karena pendidikan tidak memenuhi syarat kuota. Kemudian jumlah PPPK non guru formasi kesehatan sebanyak 67 orang,” bebernya.

Penempatan ASN PPPK ditempatkan sesuai latar belakang pendidikan dan formasi kebutuhan, Jelas Chadidjah, Yaitu Rumah Sakit Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Puskesmas se Kabupaten Konawe Selatan dan sekolah TK, SD dan SMP.

” Surat Keputusan pengangkatan berlaku terhitung 1 Sepember 2022. Untuk status kesejahteraan gaji dan tunjangan PPPK besaran sama dengan PNS hanya yang membedakan PPPK tidak mendapat hak pensiun,” jelasnya

Terkait masa kerja kontrak PPPK berlaku selama satu tahun. Terhitung 1 September 2022 sampai dengan 31 Agustus 2023. Setelah mendapatkan SK PPPK. Mereka sah menyandang sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Semoga mampu menjalankan amanah dan kewajiban seorang ASN. Saya harap PPPK memahami etika, professional, integritas, loyalitas, disiplin, berinovasi dan menguasai teknologi informasi ASN dalam bekerja,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Agus Setiadi mengatakan, Aparatur Sipil Negara adalah pelayan. Siap terikat dengan dokumen yang ditandatangani. Niatkan pengabdian ini untuk beribadah.   Mewujudkan cita-cita bangsa.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, DP3A Konsel Gelar Perlombaan Anak

“Pastikan teman-teman memiliki niat luhur, membawa bangsa ini lebih sejahtera. Baik jalur pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,” ungkapnya

Laporan : Akbar 440

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *