KONSEL  

Ini Jawaban Pemda Konsel Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Konsel tentang Rancangan APBD-P Tahun 2022

Anggota DPRD Konsel Fraksi Nasdem, Muh. Taufik Mansyur Saat Menyampaikan Pandangan Umum Delapan Fraksi DPRD Konsel

LayarSultra.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 serta Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022. Bertempat di salah satu hotel di kendari. Selasa, 30/08/2022.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Pj. Sekda Konsel Hj. Sitti Chodidjah beserta seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

Mewakili Delapan Fraksi DPRD Konsel, Anggota DPRD Konsel Muh. Taufik Mansyur menyampaikan bahwa, Pembahasan APBD merupakan salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah.

Ada beberapa perubahan-perubahan dalam Rancangan Kebijakan Umum dan Rancangan PPAS-Perubahan Pendapatan Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2022 termasuk tentang Perubahan Pendapatan Daerah, Pembiayaan Daerah dan Belanja Daerah.

“Mencermati Rancangan APBD Perubahan Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022 ini, maka Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konsel menyampaikan beberapa masukan yang wajib untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti dalam kerangka konstruktif,” Kata Taufik

Baca Juga :  DPRD Konsel Gelar RDP terkait Polemik Pembentukan Pasar DU menjadi Pasar Modern

Dikatakannya, Salah satu masukan tersebut yaitu dalam hal efisiensi waktu dan pembiayaan kegiatan secara efektif, pelaksanaan kegiatan harus selalu mengikuti perencanaan dan timeline yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD, sehingga tidak ada lagi kegiatan atau program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik yang berjalan terlambat atau tidak sesuai jadwal.

“Dari pandangan umum ini, kami atas nama Fraksi-fraksi DPRD menyatakan MENERIMA Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kab. Konsel Tahun Anggaran 2022 ini, untuk dilakukan Pembahasan Selanjutnya”. Tutupnya.

Sementara itu dalam jawaban pemerintah, Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga menyampaikan bahwa, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Konawe Selatan Terhadap Efisiensi waktu dan pembiayaan kegiatan secara Efektif, pelaksanaan kegiatan harus selalu mengikuti Perencanaan dan Timeline yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD.

” Terhadap beberapa Permasalahan, Pemerintah Daerah akan senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan dalam Pelaksanaan Program dan kegiatan yang dimulai dari Tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan, sehingga Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Perubahan Tahun Anggaran 2022 dapat tepat sasaran dan selesai tepat waktu sebelum tahun Anggaran 2022 berakhir, ” Jelasnya

” Semoga dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang ada. Apabila masih ada hal-hal yang memerlukan penjelasan yang lebih rinci, maka akan diuraikan pada tahap pembahasan selanjutnya,”. Tutup Bupati Dua Periode ini

Baca Juga :  KPU Konsel Minta Masyarakat Pantau Sipol Lacak Parpol Catut Nama

Laporan : Akbar 293

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *