NIK Terdaftar di Sipol, KPU Konsel Terima Tujuh Aduan Masyarakat Pencatutan Nama

Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum KPU Konawe Selatan, Budiman, S.Pd

LayarSultra.com, Konawe Selatan – KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang telah di catut namanya oleh partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Politik (Parpol).

” KPU Konsel telah menerima tujuh aduan laporan pencatutan nama dan telah dilakukan klarifikasi lima orang, ” Ungkap Kordiv Hukum KPU Konsel, Budiman, S.Pd. Selasa, 30/08/2022

Silahkan cek melalui situs infopemilu.kpu.go.id (Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu), kata Budi, untuk mengetahui namanya telah dicatut.

“Hasil klarifikasi ini selanjutnya dituangkan dalam berita acara Formulir Model BA. Tanggapan.Masyarakat-Parpol, dengan melampirkan foto copy KTP pelapor, serta surat pernyataan permohonan maaf oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, untuk kemudian kami laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra untuk dilakukan penghapusan nama-nama masyarakat yang telah dicatut namanya di Sipol parpol,” jelas Budi.

Baca Juga :  Sebanyak 32.325 KK di Konsel Bakal Terima BLT BBM

Budi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konawe Selatan untuk aktif mengecek namanya di Sipol, jika nanti NIK-nya ditemukan terdaftar di sipol parpol sedangkan yang bersangkutan merasa tidak menjadi anggota parpol maka silakan melapor dengan melampirkan bukti pendukung.

Laporan : Akbar 640

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *