Kasus Stunting di Kabupaten Koltim Terendah se-Sultra, Plt Bupati Beri Apresiasi Semua Pihak

Plt Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar audit kasus stunting, bertempat di Aula Pemda Koltim, Kamis (1/9/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Kolaka Timur.

Abdul Azis dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia hadir dan mengikuti kegiatan ini serta apresiasi kepada semua pihak yang telah melaksanakan kegiatan ini.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan anak lebih pendek perawakan pendek dari anak normal dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

“Persoalan stunting penting untuk diselesaikan karena berpotensi mengganggu potensi sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan dan kematian anak. Oleh karena itu diperlukan strategi serta program lintas sektor yang dapat dilaksanakan secara terencana di segala bidang,” ucapnya.

Angka prevalensi stunting di daerah berdasarkan gizi Indonesia (SSGI) 2021 mencapai 30,02 persen. Angka stunting di Sultra masih berada di atas rata-rata nasional karena angka kasus stunting nasional hanya mencapai 24,4 persen berdasarkan (SSGI) 2021.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kolaka Harapkan OPD Dapat Bersinergi dengan BPKP Demi Terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi

Jika dilihat dari data per kabupaten dan kota se-Sultra maka yang tertinggi berada di Kabupaten Buton Selatan sebanyak 45,2 persen sedangkan yang terendah adalah Kolaka Timur sebesar 23,0 persen.

“Dari data diatas maka kita harus bekerja keras untuk mencapai angka 14 persen pada tahun 2024 dan memiliki keterlambatan. Oleh karena itu pelaksanaan percepatan pencegahan stunting terintegrasi melakukan sumber daya manusia yang memadai,” imbuhnya.

Tim audit kasus stunting Kabupaten Kolaka Timur diharapkan dapat terlibat aktif dalam kegiatan untuk meneruskan stunting, baik yang berhubungan dengan intervensi spesifik maupun sensitif.

Seluruh stakeholder yang menjadi bagian dari tim audit kasus stunting baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa agar dapat melaksanakan kegiatan intervensi sesuai dengan program kegiatan yang tertuang dalam program kerja masing-masing.

“Saya berharap, intervensi dapat dilakukan serta dilaksanakan pada lokus stunting Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/79 tahun 2021 tentang penetapan nama desa prioritas pencegahan stunting Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, akan dilaksanakan penyerahan kendaraan operasional kepada 12 petugas lapangan KB, sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam penanganan penurunan stunting di Kabupaten Kolaka Timur.

Baca Juga :  Tim Wasrik Itwasda Polda Sultra Lakukan Kunker di Polres Konsel

Reporter : Supriadin 457

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *