DPRD Koltim Bersama Pemda Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar rapat paripurna istimewa Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang paripurna DPRD Koltim, Kamis (29/9/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir yang sebelumnya diawali dengan laporan komisi-komisi serta pendapat akhir fraksi.

Mekanisme penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD (KUA-P) dan Nota kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).

“Secara substantif, perubahan APBD bukanlah merupakan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih kepada penguatan terhadap kebijakan – kebijakan yang telah ada sebelumnya serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru,” kata Suhaemi.

Sementara itu, Plt Bupati Koltim Abdul Azis yang diwakili Sekda Koltim Muhammad Iqbal Tongasa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin dan terpelihara dengan baik antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Meski dalam pembahasan telah muncul berbagai pertanyaan, pendapat, kritikan dan diskusi yang konstruktif tapi kami sadari hal itu merupakan suatu bentuk keseriusan bersama dalam rangka mewujudkan APBD yang berkualitas. Sehingga dapat mendorong program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik,” ujar Iqbal.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, PT Datu dan Perumda Koltim Gelar Evening Coffe Bersama Insan Pers AWK

Dari hasil pembahasan terhadap APBD Perubahan ini nantinya akan secepatnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi, yakni selambat-lambatnya tiga hari setelah persetujuan bersama, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Harapan kita semua, hasil evaluasi gubernur dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, apabila terdapat catatan korektif dari gubernur kita dapat segera menyempurnakannya dan dapat segera diimplementasikan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Koltim,” sebutnya.

Adapun pokok-pokok substansi tentang pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yakni, Penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp. 21.192.867.300, Penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp.658.450.255.353.

Dan penerimaan daerah yang bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp. 9.661.285.545. Sehingga total Pendapatan setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp. 689.304.408.198.

Kemudian Belanja Daerah setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp. 831.925.396.350. Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah dilakukan pembahasan, dianggarkan sebesar Rp.146.120.988.152. Dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp. 3.500.000.000.

Reporter : Supriadin 318

Baca Juga :  Kirab 1 Muharram yang Digelar Kemenag Sultra Diikuti 14.444 Peserta

BACA JUGA :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *