KONSEL  

BKAD Konsel Siap Cairkan TPP Masing masing OPD

Kepala BKAD Konsel, Mujahidin,S.Pd.,MH

LayarSultra.com, Konawe Selatan – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyediakan anggaran sebanyak Rp 50,7 miliar lebih, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022, untuk anggarannya tersebut melekat dimasing-masing OPD Konsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel Mujahidin kepada sejumlah awak Media, saat ini sementara proses pengurusan pencairan dari masing-masing OPD.

“Hari ini BKAD Konsel melakukan proses pembayaran, dengan cara memverifikasi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerimaan TPP,” jelasnya, Senin, 10/10/2022

Salah satu syaratnya, kata Mujahiddin, yakni beban kerja, resiko kerja, kondisi kerja dan syarat lainnya. Semua itu harus terpenuhi barulah BKAD Konsel melakukan proses pembayaran.

“Terkait kendala saat ini untuk dari kami Keuangan tidak ada, tidak tahu kalau di OPD apa ada kendalanya atau tidak. Intinya dananya siap, tinggal menunggu permintaan dari maisng -masing OPD saja,” imbuhnya

Mantan kepala Inspektur Inspektorat Konsel ini mengaku, untuk rincian keseluruhan anggarannya sebesar Rp 50,7 miliar, terkait besaran untuk yang diterima ASN itu bervariatif sesuai Perbup yang ada. Mulai dari Eselon II hingga staf.

Baca Juga :  Didaulat Sebagai Bapak Pembangunan Konsel, Bupati Surunuddin Tanggapi Dengan Rendah Hati

“Normalnya pencairan TPP ini harusnya sejak Februari 2022, namun karena penganggaran dalam APBD itu hanya menganggarkan satu item saja, yakni terkait beban kerja. Sementara kelangkaan kerja, kondisi kerja serta lainnya belum terpilah pilah dalam APBD,” ungkapnya.

Nanti sambung dia, pada APBD Perubahan barulah terpilah dengan baik. Sehingga pencairan atau pembayaran TPP ini menyeseuaikan permintaan yang diajukan dari OPD masing masing, terhitung sejak Februari 2022.

“Pemberian TPP ini, ASN harus memenuhi beban kerja 120 atau 170 jam per bulannya, jika beban kerja itu tidak tercapai. Maka tidak bisa diberikan TPP nya, untuk deadline pencairan TPP ini sampai Desember 2022. Untuk saat ini sudah banyak Dinas yang melakukan pencairan TPP,” bebernya.

Mujahidin berharap, dengan TPP ini ASN makin meningkatkan kinerjanya. Dalam rangka membangun Konsel kedepan, semua sektor sektor pelayanan berjalan efektif, transparan, akuntabel, cepat dan tepat.

Laporan : Akbar 960

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *