LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Diduga lakukan kongkalingkong merubah dokumen tanah, PT. Bumi Arum Lestari digugat oleh pemilik tanah yang sah.
Pemilik tanah tersebut adalah Budi Santoso yang secara resmi menggugat PT. Bumi Arum Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan Nomor Perkara : 107/Pdt.G/2022/PN.Kdi.
Kuasa hukum Budi Santoso, Rahman Pulani mengatakan PT. Bumi Arum Lestari diduga telah mengambil alih tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Jln Brigjen M. Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang merupakan milik Budi Santoso dan tanpa sepengetahuannya.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, tanah milik klien kami ini tiba-tiba berubah nama menjadi Agustinus Budi Santoso,” ucap Rahman, Sabtu (15/10/2022).
“Nah Agustinus Budi Santoso ini yang kemudian menjual ke PT. Bumi Arum Lestari,” imbuhnya.
Setelah terjadi jual beli, PT. Bumi Arum Lestari melakukan penggusuran dan mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan Budi Santoso selaku pemilik tanah.
“Ini sangat janggal menurut kami. Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami tiba-tiba berubah nama? Tidak pernah ada transaksi jual beli. Kok tiba-tiba berpindah tangan,” ungkapnya.
(Redaksi)

Komentar