LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Pemilik perusahaan PT. Bumi Arum Lestari Kadek Sukra Astara disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus tanah milik Rusmin Liga seluas 40 Ha dan tanah milik Sombo Sardin bersama istrinya Wa Haderan.
Kuasa hukum Sombo Sardin, Rusman, SH., mengatakan keterlibatan Kadek tersebut diperkuat dengan beberapa keterangan yang diperolehnya.
Rusman yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan PT Bumi Arum Lestari milik Kadek diduga kuat ikut terlibat untuk merampas tanah milik warga.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari seseorang bernama Bolle. Ia diperintahkan untuk memasang plang di lokasi milik kliennya.
“Bolle sendiri mengaku sebagai pengawas lapangan saat ditanya oleh klien kami Sombo Sardin. Selain memasang plang, klien kami juga di somasi dan disuruh untuk mengosongkan lokasi tersebut,” ucap Rusman, Kamis (27/10/2022).
“Setelah terpasang saya kontak yang datang memasang plang tersebut. Ternyata dari pengakuan Pak Bolle, ia menyebutkan dua orang yang menyuruhnya memasang plang yaitu Radiman dan Kadek,” ungkapnya.
Dari pengakuan itu, kasus yang sudah lama dilaporkan ke Polda Sultra itu kini dibuka kembali. Rusman mendesak kepada penyidik Polda Sultra yang menangani kasus dugaan pemalsuan tersebut untuk memanggil Kadek.
“Kadek harus dipanggil supaya kita ketahui sejauh mana keterlibatan dalam kasus yang sudah kami laporkan ke Polda. Dugaan kami, Kadek ikut membekingi para mafia tanah ini,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Rusmin Liga yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya turut mengamini pernyataan kuasa hukum Sombo Sardin.
Menurutnya dari beberapa keterangan yang diperoleh, nama Kadek disebut sebagai dalang dalam kasus tanah miliknya.
Keterangan itu ia peroleh selain dari Bolle juga ada dari orang suruhan yang datang memasang tiang listrik.
“Ada orang yang disuruh datang memasang tiang untuk keperluan menyambung aliran listrik. Dari pengakuan tersebut, yang menyuruh datang memasang tiang adalah Kadek pemilik PT Bumi Arum Lestari,” sebut Rusmin.
(Redaksi) 797