LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen penjualan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya PT. KKP diduga kuat telah melakukan manipulasi laporan penjualan ore nikel sejak tahun 2021 sampai sekarang.
Wakil Ketua Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Muh. Hidayat mengatakan perusahaan tersebut diduga telah melakukan manipulasi dokumen penjualan ore nikel yang dimana PT. KKP tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUPnya.
“Berdasarkan data kami, perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan manipulasi dokumen penjualan ore nikel sejak tahun 2021. Anehnya lagi pada saat itu PT. KKP tidak pernah melakukan operasi produksi tetapi melakukan penjualan. Salah satu dokumen penjualannya menggunakan jetty PT. Sriwijaya Raya,” ucap Hidayat, Jumat (28/10/2022).
Hidayat menambahkan, dengan dasar jual beli dokumen PT. KKP diduga menerima sejumlah royalti kepada pengguna dokumennya.
“Dokumen terbang perusahaan tersebut juga diduga menerima sejumlah royalti kepada para penambang ilegal khususnya yang beroperasi di wilayah koridor. Dengan dasar itulah semua penambang ilegal bisa melakukan penjualan ore nikel di berbagai smelter,” tuturnya.
Hal tersebut telah terjadi berulang kali secara terstruktur, sistematis dan masif tetapi sampai hari ini tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, untuk itu kami menilai perusahan tersebut terkesan kebal hukum.
PT. KKP mendapatkan kuota produksi sebanyak 1.200.000 wmt, hal itu sangat tidak masuk akal yang mana perusahaan tersebut hanya memiliki luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) 100 ha.
“Kuota produksi sebanyak 1.200.000 wmt ini sangat tidak masuk akal dan tak berdasar, luas IUP hanya 100 ha kok bisa tembus kuota produksinya 1,2 juta wmt. Dengan dasar itu kami melakukan pelaporan di Bareskrim Polri sekaligus meminta untuk sesegera mungkin perusahaan tersebut di proses kemudian di tindak sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
(Redaksi)
