Rusmin Liga Tantang Pemilik PT Bumi Arum Lestari untuk Adu Data dan Hadirkan Satgas Mafia Tanah

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Pemilik PT Bumi Arum Lestari Kadek Sukra Astara mengklaim bahwa tanah milik Rusmin Liga yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sudah dibeli olehnya melalui Karmudin Cs yang diklaim oleh Kadek sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Klaim Kadek tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Karmudin Cs.

Menanggapi hal itu, Rusmin Liga selaku pemilik tanah yang sah di Kelurahan Mokoau tersebut menyarankan kepada Kadek untuk membaca dan mencermati lagi putusan pengadilan sampai tuntas agar tidak salah memahami.

“Putusan pengadilan tersebut tidak ada yang salah. Bahkan saya mendukung putusan tersebut 100 persen,” ucap Rusmin Liga, Jumat (28/10/2022).

Rusmin mengatakan jika mengacu pada putusan pengadilan, seharusnya Kadek mencari tanah tersebut di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, bukan tiba-tiba datang mengklaim bahwa ini tanah milik mereka.

“Kadek harus tahu sejarah juga. Dasar putusan mereka Karmudin Cs yang dimenangkan itu Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1972. Di dalam SKT menerangkan lokasi tanah tersebut berada di Desa Anggoeya, Kecamatan Poasia. Kecamatan Poasia sendiri berdiri tahun 1978 bukan 1972. Kan aneh SKT duluan lahir ketimbang kecamatannya,” kata Rusmin.

Jika Kadek masih ragu terkait hal tersebut maka Rusmin Liga siap memberikan surat dari instansi pemerintah mulai dari tingkat kecamatan hingga penjelasan surat dari Pemprov Sultra yang menyatakan bahwa Kecamatan Poasia itu tahun 1978 baru ada.

“Jadi jangan lain yang ada diputusan pengadilan lain juga yang digaruk,” ujarnya.

Baca Juga :  Raperda APBD Koltim 2022 Resmi Disetujui dan Disahkan Menjadi Perda

Rusmin menambahkan, tanah miliknya itu diperoleh dengan riwayat yang jelas. Tanah tersebut ia peroleh dari warga. Dan saat jual beli juga disaksikan oleh pemilik tanah yang berjumlah 41 orang dan melibatkan notaris.

“Bukan datang merampas hak warga,” jelasnya.

Rusmin menyarankan kepada Kadek jika tak paham-paham juga agar langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan untuk meminta penjelasan terkait objek tanah tersebut.

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Nomor : W23-U1/2182/HK-02/8/2022, isi suratnya sudah jelas dan penjelasannya sudah terang benderang.

“Jadi salah besar jika Kadek menjadikan putusan pengadilan tersebut sebagai dasar untuk membeli tanah itu,” tuturnya.

“Poin dalam Surat Putusan Pengadilan tersebut sangat jelas bahwa dalam putusan yang dijadikan dasar oleh Kadek itu tempatnya bukan di tanah milik saya,” imbuh Rusmin.

Bahkan Rusmin berani menantang jika benar tanah itu milik Karmudin Cs maka silahkan datang untuk menunjukkan dimana letak lokasi, batas dan titik koordinatnya supaya jelas sehingga tidak asal mengklaim.

“Jadi jangan hanya asal klaim. Apalagi sudah terjadi jual beli, tanpa sepengetahuan saya. Atau jangan-jangan Kadek juga tidak tahu jika dulu Karmudin Cs pernah bersurat ke BPN,” ucap Rusmin.

“Karmudin Cs pernah meminta agar BPN membatalkan sertifikat milik saya. Lalu apakah BPN membatalkan? Justru Karmudin Cs menarik kembali surat permohonan tersebut dengan dalih sertifikat yang dimohonkan untuk dibatalkan dianggap salah penafsiran,” tambahnya.

Baca Juga :  Mantan Kadis ESDM Sultra Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida

Bahkan Rusmin mengaku bersyukur kalau benar Kadek sudah melaporkan ke Satgas Mafia Tanah.

“Saya bersyukur sekali kalau Kadek sudah melaporkan persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah. Ayo datangkan Satgas Mafia Tanah supaya kita adu data. Mana yang benar-benar mafia, supaya terbuka semuanya,” tantang Rusmin.

(Redaksi)

439

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *