LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 serta penggunaan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), Selasa (8/11/2022).
Sosialisasi ini dibuka oleh Koordinator Divisi SDM KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Almunardin serta didampingi oleh tiga Komisioner KPU Konsel Seni Marlina, Budiman dan Sakirman.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Ketua KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Konsel Hajarudin, Perwakilan JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia), JPPR (Jaringan Pemantau Pemilu Rakyat), tokoh pemuda, insan pers dan mahasiswa.
Anggota KPU Konsel Seni Marlina mengatakan peluncuran SIAKBA ini dilakukan oleh KPU pusat pada 19 Oktober yang lalu untuk memudahkan calon penyelenggara Pemilu dengan sistem pendaftaran secara online.
SIAKBA sendiri merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis website dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS dan PPLN).
Seni menambahkan pentingnya melakukan pendaftaran melalui SIAKBA secara online agar menjadi database dan kearsipan serta diharapkan dapat mempermudah untuk mengakses data diri dari penyelenggara Pemilu baik di tingkat KPU maupun Badan Ad Hoc.
“Sehingga calon penyelenggara Pemilu cukup mengisi data diri dan berkas lainnya di SIAKBA dan tidak perlu lagi membawa berkas dalam bentuk fisik atau hard copy,” ucap Seni.
“Dan nantinya kearsipan database penyelenggara Pemilu tidak lagi dalam bentuk hard copy tapi sudah soft copy sehingga dapat mudah untuk diakses secara online dimanapun berada oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Anggota KPU Provinsi Sultra Almunardin mengatakan pada penerimaan badan ad hoc kali ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sebab di tahun ini semua calon pendaftar harus mendaftar melalui aplikasi SIAKBA secara online.
Hal ini untuk memudahkan para pendaftar sehingga tidak perlu lagi repot-repot membawa berkas pendaftaran dalam bentuk fisik dan lebih efisien waktu serta biaya.
Oleh karena itu dengan adanya sistem online ini diharapkan semua calon penyelenggara memiliki kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi dikarenakan tidak lagi menggunakan sistem manual kedepannya.
“Ini sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang aplikasi SIAKBA menjadi aplikasi yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu, sehingga para penyelenggara Pemilu memiliki kemampuan dalam hal penggunaan teknologi terutama di era digital seperti sekarang ini,” kata Almunardin.
Aplikasi SIAKBA sendiri dapat diakses melalui alamat website https://siakba.kpu.go.id/ dan diisi saat pendaftaran PPK dan PPS telah dibuka dengan mengikuti petunjuk yang ada.
Reporter : Akbar
Editor : Agus
466