Screenshot aplikasi SIAKBA
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum lama ini melaunching aplikasi terbaru untuk pendaftaran Anggota KPU dan Badan Ad Hoc bernama aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Rapat koordinasi sekaligus peluncuran aplikasi SIAKBA dan SIMPEG oleh KPU RI di Claro Hotel Kendari. (Sumber foto kpu.go.id)
Peluncuran aplikasi tersebut bersamaan dengan peluncuran aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Pegawai) di lingkungan KPU, yang diluncurkan pada saat Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc, bertempat di Hotel Claro Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai tanggal 19 hingga 22 Oktober 2022.
Saat sosialisasi pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 serta penggunaan aplikasi SIAKBA yang digelar oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa (8/11/2022), Anggota KPU Konsel Seni Marlina menyampaikan peluncuran aplikasi SIAKBA ini untuk memudahkan calon penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran secara online.
“Pentingnya melakukan pendaftaran melalui SIAKBA secara online agar menjadi database dan kearsipan serta diharapkan dapat mempermudah untuk mengakses data diri dari penyelenggara Pemilu baik di tingkat KPU maupun Badan Ad Hoc,” ucap Seni.
Sosialisasi pembentukan PPK dan PPS serta penggunaan aplikasi SIAKBA oleh KPU Konsel. (Foto agus)
SIAKBA sendiri merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis website dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS dan PPLN).
Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Taufik Ahmad saat memaparkan materi di kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bagi calon pendaftar Badan Ad Hoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib untuk membuat akun di website SIAKBA yakni di alamat https://www.siakba.kpu.go.id/ dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dan melengkapi kelengkapan berkas serta biodata diri.
Berikut tata cara melakukan pendaftaran di aplikasi SIAKBA ketika telah dibuka pendaftaran PPK dan PPS.
- Calon pendaftar harus memiliki email yang aktif dan menyiapkan biodata serta berkas lainnya. Setiap pendaftar hanya memiliki satu akun dengan satu alamat email dan NIK.
- Calon pendaftar mengetik siakba.kpu.go.id di google atau mesin pencari lainnya.
- Lalu klik buat akun, dan silahkan lakukan registrasi dengan mengisi nama, email, NIK dan membuat password. Lalu tekan kode recaptcha dan tekan tombol register.
- Lalu lakukan aktivasi akun dengan membuka email dan klik tombol aktivasi akun yang dikirimkan lewat email masing-masing pendaftar.
- Kemudian kembali login ke aplikasi SIAKBA dan masukkan alamat email serta password dan klik login.
- Ketika sudah login, maka isilah biodata diri secara lengkap mulai dari upload foto, mengisi nama, NIK, tempat tanggal lahir, nomor BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan (jika ada), nomor NPWP (jika ada), nomor handphone, jenis kelamin, domisili, alamat sesuai ktp dan agama, lalu klik simpan.
- Lalu selanjutnya mengisi berkas pendaftaran, pertama memilih jenis pendaftaran. Yang berwarna biru untuk pendaftaran Anggota KPU dan yang warna kedua untuk Badan Ad Hoc dengan memilih mendaftar PPK atau PPS.
- Lalu lengkapi riwayat hidup dengan mengisi riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan, riwayat kepemiluan, riwayat publikasi, riwayat organisasi dan lain sebagainya lalu klik simpan.
- Selanjutnya lengkapi berkas pendaftarannya dengan mengklik download format berkas yang telah disediakan seperti surat pernyataan dan lain sebagainya dan setelah di download silahkan untuk diisi biodatanya kemudian di print dan ditandatangani kemudian di upload dalam bentuk pdf dengan ukuran tidak melebihi 1MB. Kemudian klik simpan.
- Jika ada kesalahan berkas yang diupload atau diisi atau ingin memperbaiki, maka silahkan lakukan perbaikan dengan klik tombol ajukan perbaikan.
Jadi, tunggu pengumuman secara resmi dari KPU terkait dimulainya pendaftaran PPK dan PPS lalu silahkan mengisi data diri anda di akun SIAKBA seperti tata cara diatas.
Jangan lupa follow akun media sosial baik KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan informasi terupdate.
Khusus untuk media sosial KPU Konawe Selatan anda dapat mengikuti dengan mencari di Facebook ketik KPU Kabupaten Konawe Selatan dan dapatkan tutorial mengisi aplikasi SIAKBA yang telah diunggah oleh akun KPU Kabupaten Konawe Selatan.
(Redaksi) 1084
Saya mndaftar lewat akun Facebook tidak terima no registrasi gimana solusinya