LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu, bertempat di Aula Kecamatan Tinondo, Rabu (9/11/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Koltim Rusniyati Nur Rakibe membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut yang didampingi oleh Komisioner Bawaslu Koltim Kordiv HPP La Golonga dan Kordiv Pengawasan Abang Saputra Laliasa.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh kepala desa dan lurah se- Kecamatan Tinondo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panwascam Tinondo, tokoh masyarakat, Sekcam Tirawuta, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Koltim Rusniyati Nur Rakibe mengatakan sosialiasi ini merupakan tugas dari Bawaslu untuk menyampaikan terkait demokrasi, Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan di bulan Februari dan November tahun 2024.
“Ada dua perhelatan demokrasi di tahun 2024 yang akan digelar yakni Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di tahun yang sama. Tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya karena Pemilu tahun ini tahapannya serentak,” kata Rusniyati.
Rusniyati mengatakan jika melihat dari sisi penyelenggara dengan jarak waktu yang berhimpitan akan menjadi tantangan bagi kita semua, sebab melihat saat Pemilu serentak tahun 2019 banyak penyelenggara yang meninggal, bagaimana dengan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 nantinya.
“Maka Pemilu tahun 2024 tantangannya sangat berat karena dilaksanakan secara serentak, kemudian bagaimana proses Pemilu ini bisa berjalan dengan sukses, hal itu bukan hanya saja berada di tangan penyelenggara Pemilu, tetapi dibutuhkan peran dari semua pihak,” imbuhnya.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu sangat terbatas sumber daya manusianya, bayangkan saja di kabupaten hanya tiga orang, di kecamatan juga hanya tiga dan di desa/kelurahan serta TPS hanya satu orang pengawas.
“Untuk itu mari kepada seluruh masyarakat agar memberikan suport untuk bersama sama melakukan pengawasan, khususnya Pemilu yang akan dihelat di tahun 2024 yang perlu keterlibatan semua pihak,” harapnya.
Dijelaskannya, bagaimana peran masyarakat dalam regulasi yang tidak diamanahkan, sedangkan yang diamanahkan dalam undang undang untuk melakukan pengawasan adalah Bawaslu itu sendiri yang telah dikeluarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
“Sehingga peran masyarakat dalam hal ini adalah melaporkan setiap adanya potensi pelanggaran yang dirasakan, dilihat dan disaksikan. Kalau di tingkat kecamatan laporkan kepada pihak Panwascam, kalau di kabupaten laporkan kepada pihak Bawaslu kabupaten, tetapi kalau di tingkat kecamatan tidak bisa dilaporkan, bisa langsung ke Bawaslu kabupaten,” sebutnya.
Yang menjadi PR Bawaslu sekarang ini, hampir setiap penanganan pelanggaran yang terjadi di setiap wilayah dihitung jari saja masyarakat yang berani melaporkan setiap pelanggaran. Hal itu menjadi tanda tanya kenapa masyarakat tidak berani melaporkan setiap ada potensi pelangaran yang disaksikan.
“Kenapa masyarakat tidak mau melaporkan, sehingga kita berkesimpulan bahwa masyarakat tidak mendukung terkait proses demokrasi yang bersih, jujur, adil dan no money politic,” ujarnya.
Rusniyati mengatakan sebentar lagi kita akan memasuki pemilu 2024, tidak ada satupun masyarakat yang melaporkan adanya money politic, sedangkan money politic mengalir seperti virus corona, sehingga kehadiran kita hari ini agar kita bersatu melawan politik uang dan politik identitas.
“Untuk menghasilkan pemimpin yang amanah dan adil yang berkiblat bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Reporter : Supriadin 346