oleh

SPBU Rate-Rate Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pengisi BBM Subsidi dan Layani Pengecer

Foto ilustrasi pengisian BBM

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – SPBU yang terletak di Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian BBM.

Pungutan liar tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang mengisi BBM subsidi lebih dari satu kali di waktu yang sama.

Kendaraan yang melakukan pengisian ulang lebih dari satu kali diwajibkan membayar dengan patokan 5 ribu rupiah setiap pengisian kembali.

Salah satu pengantri BBM subsidi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan jika hanya mengisi satu kali tidak dikenakan pungutan.

Ia menyebut melakukan pembayaran dengan alasan dari pihak SPBU untuk uang cas.

“Kalau masuk satu kali tidak dikenakan cas tapi kalau masuk lebih dari satu kali akan dikenakan cas setiap mengisi lagi,” katanya, Sabtu (12/11/2022).

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, staf kantor SPBU tersebut justru menganggapi dengan bahasa yang kurang ramah.

“Apa urusannya dengan kamu, saya bukan operator. Datang saja di kantor,” ucapnya dengan nada kurang suka.

Berdasarkan hal tersebut, SPBU ini diduga telah melakukan dua pelanggaran. Pertama telah melakukan pungutan liar dan yang kedua melayani pengisian terhadap pelaku penjual BBM untuk diecer kembali.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Pilkades Serentak 2022, Pemda Koltim Gelar Deklarasi Damai

Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan pihak SPBU yang bekerjasama dengan pelaku penimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dapat dikenakan pidana dengan pasal 56 KUHP serta perbuatan melakukan pungutan liar dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP.

Selain itu, jika terbukti secara sah melakukan pungutan liar dan melayani pengisian kepada pelaku pengecer, maka akan mendapatkan sanksi yang berat dari pihak Pertamina.

Reporter : Supriadin
Editor : Agus

595

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed