Suasana antrian kendaraan di SPBU Rate-Rate
LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – SPBU yang terletak di Kelurahan Rate – Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), kembali membiarkan pengantri BBM subsidi yang melakukan pengisian berulang kali dan memarkirkan kendaraan di persimpangan jalan.
Saat dikonfirmasi atas persoalan tersebut, pihak SPBU mengatakan sebenarnya telah melarang para pengantri agar tidak parkir di persimpangan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Tetapi kami melihat masih banyak juga yang memarkirkan kendaraannya di persimpangan jalan,” ucap salah satu petugas SPBU di Rate-Rate kepada layarsultra.com, Jumat (25/11/2022).
Sementara saat ditanyakan terkait dibolehkannya pengantri BBM subsidi yang melakukan pengisian berulang kali yang diduga untuk dijual kembali, petugas SPBU tersebut tak membantahnya.
“Kami izinkan karena kasihan pak mereka juga lagi cari makan,” ucapnya.
Saat awak media layarsultra.com sedang memantau antrian kendaraan di SPBU tersebut tiba-tiba ada seorang oknum aparat yang mengatakan jika berani foto-foto maka bakal diborongi (dipukul ramai-ramai).
“Kalau kamu berani ambil foto, yakin dan percaya kamu akan diborongi,” ucap oknum tersebut.
Padahal sudah jelas, setiap wartawan yang melakukan kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang pers. Dan berdasarkan Undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999, jika ada pihak yang sengaja untuk menghalang-halangi kerja jurnalis maka dapat dipidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Terkait SPBU yang melayani pengisian BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali maka hal itu adalah pelanggaran. Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, memarkirkan kendaraannya di simpang jalan atau bahu jalan atau dipinggir jalan, hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Reporter : Supriadin 686