Layarsultra.com, Konawe Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Konsel pada pemilu 2024 mendatang, terdapat tiga rancangan penetapan Dapil yang akan mendapatkan masukan dari publik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel Asriani, S.Kep Ns mengungkapkan rancangan tersebut telah melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan.
” Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan 2 dan 3 KPU melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang ,” ujarnya
Secara terperinci, Asriani menjelaskan, wilayah atau daerah yang telah mengalami penataan dapil dan alokasi kursi antara lain :
RANCANGAN PERTAMA
DAPIL KONSEL 1 Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, Andoolo Barat.
DAPIL KONSEL II Kecamatan Anggata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Sabulakoa.
DAPIL KONSEL III Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, Baito
Dan sedangkan DAPIL KONSEL IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, Kolono Timur.
Selanjutnya untuk RANCANGAN KEDUA
DAPIL KONSEL I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke.
DAPIL KONSEL II meliputi Kecamatan Anggata, Benua, Basala, Andoolo Barat,
DAPIL KONSEL III meliputi Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, Sabulakoa.
DAPIL KONSEL IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, Baito.
sedangkan DAPIL KONSEL V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, Kolono Timur.
Sedangkan untuk RANCANGAN KETIGA
DAPIL KONSEL I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke
DAPIL KONSEL II meliputi Kecamatan Anggata, Benua, Basala, Andoolo Barat.
DAPIL KONSEL III meliputi Landono, Mowila Sabulakoa.
DAPIL KONSEL IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolaso, Ranomeeto Barat.
DAPIL KONSEL V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, Kolono Timur.
DAPIL KONSEL VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, Baito.
Lanjut Asriani, Masyarakat diharapakan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan
Masukan juga dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan.
” Tanggapan di ajukan dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022, dapat juga di antar langsung ke Kantor KPU Konsel pada jam kerja ” tutup Asriani.
Diketahui, Penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Konsel tertuang dalam Berita Acara nomor 874/PL.01.-PU/7405/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Konsel, Aliudin.
Laporan : Akbar 353