KONSEL  

KPU Konsel Ajukan Tiga Rancangan Perubahan Dapil Jelang Pemilu 2024

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Konawe Selatan, Asriani, S.Kep.,Ns

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Konsel pada pemilu 2024 mendatang, terdapat tiga rancangan penetapan Dapil yang akan mendapatkan masukan dari publik.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel Asriani, S.Kep Ns mengungkapkan rancangan tersebut telah melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan.

” Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan 2 dan 3 KPU melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang  ,” ujarnya

Secara terperinci, Asriani menjelaskan, wilayah atau daerah yang telah mengalami  penataan dapil dan alokasi kursi antara lain :

RANCANGAN PERTAMA
DAPIL KONSEL 1 Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, Andoolo Barat.

DAPIL KONSEL II Kecamatan Anggata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Sabulakoa.

DAPIL KONSEL III Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, Baito

Dan sedangkan DAPIL KONSEL IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, Kolono Timur.

Selanjutnya untuk RANCANGAN KEDUA
DAPIL KONSEL I terdiri atas Kecamatan  Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke.

DAPIL KONSEL II  meliputi Kecamatan Anggata, Benua, Basala, Andoolo Barat,

DAPIL KONSEL III meliputi  Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, Sabulakoa.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Konsel Meningkat, DP3A Konsel Lakukan Upaya Penanganan dan Pendampingan

DAPIL KONSEL IV  meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, Baito.

sedangkan DAPIL KONSEL V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, Kolono Timur.

Sedangkan untuk RANCANGAN KETIGA
DAPIL KONSEL I terdiri atas Kecamatan  Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke

DAPIL KONSEL II  meliputi Kecamatan Anggata, Benua, Basala, Andoolo Barat.

DAPIL KONSEL III meliputi  Landono, Mowila Sabulakoa.
DAPIL KONSEL IV  meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolaso, Ranomeeto Barat.

DAPIL KONSEL V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, Kolono Timur.

DAPIL KONSEL VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, Baito.

Lanjut Asriani, Masyarakat diharapakan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut  melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan

Masukan juga dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan.

” Tanggapan di ajukan dari tanggal 23 November  hingga 6 Desember 2022, dapat juga di antar langsung ke Kantor KPU Konsel pada jam kerja ” tutup Asriani.

Diketahui, Penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Konsel tertuang dalam Berita Acara nomor 874/PL.01.-PU/7405/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Konsel, Aliudin.

Baca Juga :  Kapolres Konsel Harapkan Pilkada Serentak 2020 Dapat Berjalan Aman dan Damai

Laporan : Akbar 353

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *