Sekretaris AJI Kendari (pegang toa) saat orasi penolakan pasal bermasalah RKUHP di kantor DPRD Sultra.
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI, menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia, termasuk di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan organisasi pers lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara.
Sejumlah jurnalis yang dipelopori AJI Kendari menyambangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (6/12/2022). Mereka mempertanyakan komitmen DPRD dalam mengawal demokrasi yang bisa dikangkangi dengan pasal-pasal RKUHP.
Para jurnalis itu menggelar aksi tutup mulut menggunakan lakban dan membawa poster bertuliskan ‘Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RKUHP yang Memasukkan Sengketa Pers dalam Pidana Umum‘.
AJI Kendari bersama komunitas pers menolak pasal bermasalah yang termuat dalam RKUHP yang disahkan DPR RI.
Eksekutif dan legislatif dianggap tak melibatkan partisipasi publik dalam membahas 17 pasal yang berpotensi memberangus kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi di negeri ini.
Sekretaris AJI Kendari Ramadhan menjelaskan, AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
“Meskipun siang tadi RKUHP sudah disahkan di DPR RI, 17 pasal bermasalah tersebut harus terus ditolak,” kata Ramadhan dihadapan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.
Di tempat yang sama, Koordinator Aksi La Ode Kasman menjelaskan, 17 pasal bermasalah itu substansinya masih multitafsir. Banyak pasal karet yang didalamnya itu dapat melanggar HAM karena masyarakat sipil tidak bisa lagi melakukan kritik terhadap pemerintah dan pemangku kebijakan.
“Kita akan dibungkam dengan semua itu bahkan jurnalis juga akan terbungkam,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh saat menerima aspirasi jurnalis tersebut berkomitmen untuk bersama-sama menolak pasal-pasal bermasalah yang disuarakan jurnalis dan civil society itu.
Menurutnya, pers tidak boleh dikekang karena memiliki peran untuk melakukan cek dan ricek terhadap suatu kebenaran.
“DPRD Sultra berdasarkan aspirasi yang datang pada siang hari ini, kami menolak RKUHP yang bermasalah,” ucap ARS sapaan akrab Abdurrahman Shaleh.
Sebagai bentuk komitmennya, ARS berjanji akan secepatnya membuat surat penolakan yang dikirimkan langsung ke DPR RI.
Hal ini sekaligus menandakan bahwa masyarakat Sultra memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan yang terjadi di Indonesia.
“Semoga perjuangan ini tidak pernah lelah dan kita yakin bahwa perjuangan ini tidak akan sia-sia. Kita akan sebarkan se- Indonesia bahwa Sultra konsisten dan komitmen untuk melawan hal-hal yang tidak benar,” imbuhnya.
Berikut daftar pasal bermasalah dalam RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI.
- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
(Redaksi/Agus)
523