KONSEL  

KPU Konsel Ajukan Tiga Rancangan Perubahan Dapil Pemilu 2024

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Konawe Selatan, Asriani, S.Kep.,Ns


Layarsultra.com, Konawe Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Konsel pada Pemilu 2024, terdapat tiga rancangan penetapan Dapil yang akan mendapatkan masukan dari publik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel Asriani, S.Kep Ns. Ia menjelaskan, rancangan tersebut telah melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum di tetapkan.

“Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan 2 dan 3 KPU melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang,” ujar Asriani saat dikonfirmasi.

Secara terperinci, Asriani menjelaskan, wilayah atau daerah yang telah mengalami  penataan Dapil dan alokasi kursi antara lain :

Rancangan Pertama

– Dapil Konsel I meliputi Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, dan Kecamatan Andoolo Barat.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Sabulakoa.

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito

– Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan Kedua

– Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, Andoolo Barat

Baca Juga :  Hari Ke 10, Pendaftaran PPS di KPU Konsel Capai 3 Ribuan

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, dan Kecamatan Sabulakoa.

– Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.

– Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan Ketiga

– Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, dan Kecamatan Andoolo Barat.

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Mowila dan Kecamatan Sabulakoa.

Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolasi, dan Kecamatan Ranomeeto Barat.

– Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

– Dapil Konsel VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.

Masyarakat diharapakan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan.

Masukan juga dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan.

“Tanggapan diajukan dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022, dapat juga di antar langsung ke Kantor KPU Konsel pada jam kerja,” tutup Asriani.

Penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Konsel tertuang dalam Berita Acara nomor 874/PL.01.-PU/7405/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Konsel.

Baca Juga :  Pergam Indonesia Sebar Fitnah, Humas PT GMS : Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Laporan : Akbar 251

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *