oleh

KPU Konsel Uji Publik Penataan Dapil Anggota DPRD Tahun 2024

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan dalam Pemilu 2024 Mendatang. Kamis,15/12/2022

Ketua KPU Konawe Selatan, Aliudin mengatakan, uji publik ini dalam rangka menyajikan tiga opsi yang telah dirancang.

Dikatakan Aliudin, opsi pertama, Dapil dan alokasi kursi tetap mengacu pada pemilu 2019. Sedangkan opsi kedua dan ketiga merupakan rancangan baru.

“Kita minta tanggapan dari semua rancangan itu setelah kita sajikan ke publik dan nantinya kita akan tampung semua pandangan yang ada,” kata Aliudin.

Pihaknya kemudian merangking pandangan dan tanggapan terhadap rancangan yang disajikan. “Dari tanggapan dan pandangan dilihat lagi mana yang lebih dominan terhadap opsi yang disajikan KPU Konsel,” katanya.

Aliudin mengungkapkan, penyusunan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi ini juga tetap mengacu pada tujuh prinsip pendapilan.

Sementara itu, untuk penambahan alokasi kursi masih belum bisa dilakukan atau dipastikan.

Menurutnya masukan sejumlah elemen dari masyarakat itu sangat penting dan menjadi pertimbangan dan dirangkum secara bersama-sama untuk kemudian didorong sebagai usulan penataan Dapil.

“Dalam uji publik kita mendengarkan aspirasi dari tokoh masyarakat, lembaga pemantau, dan peserta pemilu. Artinya KPU membutuhkan masukan sejumlah elemen,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Konsel maksimalkan Program TPBIS

Kata dia, KPU sifatnya hanya menampung aspirasi, merancang rancangan, dan mengusul. Dan selanjutnya menyampaikan paparan di KPU Provinsi, kemudian di KPU pusat untuk menyampaikan sejauh mana tingkat penerimaan masyarakat secara umum, secara khusus peserta terkait penetapan Dapil di Konawe Selatan.

“Dari uji publik yang dilakukan hari ini peserta condong pada opsi ke dua. KPU juga akan meminta pengajuan pengajuan secara tertulis yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan,” teranganya.

Meski demikian lanjutnya, usulan tersebut belum final, karena keputusan penetapan Dapil berdasarkan tahapan.

“Kalau kita lihat tahapan penetapan Dapil nanti dibulan Januari. Sebelum masuk pencalonan sudah ditetapkan Dapil nya. Setelah Dapil ditetapkan akan langsung kami sosialisasikan,” tutupnya.

Dari hasil audiensi itu, Wakil Bupati Konsel mengatakan bahwa terkait wacana itu ia pun sepakat dilakukannya perubahan dapil. Sebab tambah dia hal itu akan mendorong percepatan pertumbuhan pembangunan daerah. Karena pastinya pagu anggaran yang akan digelontorkan di setiap dapil akan lebih efektif.

“ Pagu anggarannya yang nanti akan di alokasikan tentunya akan merujuk pada jumlah pemilih, bebernya.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel Asriani, bahwa rancangan tersebut telah melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum di tetapkan.

“Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan 2 dan 3 KPU melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang,” ujar Asriani saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Gelar Reses, Armal Bagikan Sejumlah Bantuan

Secara terperinci, Asriani menjelaskan, wilayah atau daerah yang telah mengalami  penataan Dapil dan alokasi kursi antara lain :

Kordiv. Teknis KPU Konsel Asriani, S.Kep NS saat pemaparan materi.

Rancangan Pertama

– Dapil Konsel I meliputi Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, dan Kecamatan Andoolo Barat.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Sabulakoa.

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito

– Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan Kedua

– Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, Andoolo Barat

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, dan Kecamatan Sabulakoa.

– Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.

– Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan Ketiga

– Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, dan Kecamatan Andoolo Barat.

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Mowila dan Kecamatan Sabulakoa.

Baca Juga :  Jelang Pilkades Serentak, Lima Desa diKonsel Ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan

Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolasi, dan Kecamatan Ranomeeto Barat.

– Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

– Dapil Konsel VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.

Masyarakat diharapakan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan.

Masukan juga dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan.

“Tanggapan diajukan dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022, dapat juga di antar langsung ke Kantor KPU Konsel pada jam kerja,” tutup Asriani.

Diketahui, Penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Konsel tertuang dalam Berita Acara nomor 874/PL.01.-PU/7405/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Konsel.

Pengurus Partai Politik di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sepakat dilakukan perubahan daerah pemilihan (Dapil). Pendapat itu disampaikan para ketua Parpol saat mengikuti Uji publik KPU Konsel tentang rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi  kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Meski demikian adapula yang yang menolak dilakukannya perubahan dapil. Dalam uji publik ini.

Laporan: Akbar

44

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed