Layarsultra.com, Konawe Selatan – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Kesehatan Konawe Selatan mengadakan pertemuan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih pangan yang aman serta kemasan yang aman untuk pangan. Jumat,16/12/2022
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Konsel,Rasyid, Ketua Kadin Konsel, Adi Jaya Putra (AJP), Kadis Kesehatan Konsel, dr.Boni Lambang Pramana, BPOM Sultra, Camat serta Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan bahwa di Konawe Selatan pelaku usaha mikro itu kurang lebih 704 pelaku usaha dan 134 yang sudah bersertifikasi PP-IRT (Produk Pangan Industri Rumah Tangga).
” Untuk mendapatkan lisensi pangan yang kita ingin jual itu harus mendapatkan sertifikasi PP-IRT yang dikeluarkan dinas kesehatan bersama sama Badan POM,” Jelas Rasyid
Untuk mendapatkan semua itu, akunya,melalui proses yang berjenjang, harus ada kemauan berusaha dan harus ada regulasinya supaya makanan yang dikonsumsi itu aman tidak mengandung zat kimia maka harus ada pelatihan seperti ini.
Sedangkan Kadis Kesehatan Konsel, dr. Boni Lambang Pramana mengatakan, Dengan adanya kegiatan Komunikasi, Informasi Edukasi keamanan pangan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat karena penanganan pangan yang aman perlu terus dilakukan, didukung dengan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya konsumen yang cerdas yang dapat melindungi dirinya sendiri, keluarga, maupun komunitas dari ancaman produk makanan yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
” Demikian pula kegiatan penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha pangan industri rumah tangga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di konawe selatan agar dapat memperoleh SPP IRT terkait jaminan keamanan pangan produk usaha mereka” Jelas dok Bon sapaannya
Dikatakannya, Berdasarkan pp 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, per BPOM no 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikath produksi pangan industri rumah tangga, dan pp 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
” Dalam rangka pemenuhan komitmen spp irt, diwajibkan bagi semua pelaku usaha industri rumah tangga utk mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SPP IRT,” ungkapnya
Saat ini, lanjut, pengurusan spp irt sudah lebih mudah melalui sistem OSS perizinan.
Adapun cara mengurus izin produksi pangan industri rumah tangga hingga mendapatkan spp irt ;
1. Mendaftar ke Dinas Kesehatan.
2. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan oleh dinkes dan BPOM.
3. Survey lapangan oleh puskesmas/ dinas kesehatan.
4. Mengambil sertifikat produksi pangan industri rumah tangga ( SPP IRT).
Sementara itu, Ketua Kadin Konsel, Adi Jaya Putra (AJP) mengatakan, kita sangat mengapresiasi kegiatan hari ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM di konawe selatan
” Kami berharap ini langka awal untuk membangun sinergitas antara instansi pemerintah dan kadin dalam mendabling produk produk hingga memenuhi persyaratan, peningkatan kualitas dan peningkatan kualitas diri pada pelaku UMKM serta bagaimana layak jualnya produk ini,” terang AJP
Kata dia, ini Perlu ada Implementasi yang reel khususnya Konawe Selatan bagaimana mengajak tiap OPD ini wajib membeli produk-produk UMKM yang ada. Sehingga perputaran modal, ekspansi pasar mereka cukup jelas tiap bulan dan tiap tahunnya.
Disamping itu, tambah AJP, harus ada tim terpadu yang melibatkan seluruh stakeholder yang terlibat sehingga ada produk andalan kita yang layak jual mulai dari pasar provinsi maupun pasar nasional
” Harapan kita mudah-mudahan hari ini sinergi ini terus berlanjut dan implementasinya lebih tajam kedepan.”pungkasnya
Perlu Diketahui, Di konawe selatan terdapat 704 pelaku usaha pangan industri rumah tangga, dimana hingga saat ini SPP IRT telah diberikan pada 230 pelaku usaha.
Dan untuk tahun 2023, Pemda Konsel melalui Dinkes akan melaksanakan lagi bimtek keamanan pangan bagi pelaku usaha pangan industri rumah tangga ( PIRT).
Laporan: Akbar 596