Ketua BKAD Kecamatan Angata Habil Mokora
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Terkait usulan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun yang disuarakan oleh para kepala desa di gedung DPR RI pada Senin 16 Januari 2023 yang lalu menuai polemik di seantero negeri.
Tak terkecuali di Kabupaten Konawe Selatan, khususnya di Kecamatan Angata.
Salah satu yang menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun adalah Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Angata Habil Mokora, SP.
Menurut Habil, Pemerintahan yang kuat itu dihasilkan dari proses politik yang legitimate. Artinya pemegang jabatan itu kuat didukung oleh suara mayoritas secara sah.
“Akan lebih terhormat jabatan itu diperoleh melalui proses demokrasi. Jika perlu periodisasi jabatan Kepala Desa itu diperpendek menjadi 5 tahun,” kata Habil, Jumat (27/1/2023).
“Bukankah sumber anggaran pembangunan desa itu bersumber dari APBN melalui Dana Desa?” ujar Habil dengan nada tanya.
Habil mengatakan, negara memberi anggaran pembangunan desa karena perintah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Jadi ideal memang kalau periodisasi jabatan kepala desa mengikuti periode APBN
“Masa jabatan 9 tahun itu terlalu lama, apalagi kalau sampai 3 periode. Itu artinya mengamputasi kesempatan generasi muda untuk berpartisipasi menjadi kepala desa. Bayangkan saja 27 tahun itu regenerasi hilang,” jelas Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional Kabupaten Konawe Selatan ini.
“Saya lebih cenderung mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat, agar mengurangi masa jabatan Kepala Desa tetapi mesti diikuti kebijakan melipatgandakan besaran Dana Desa yang digelontorkan ke desa. Sambil memperketat sistem pengawasan penggunaannya untuk menjamin akuntabilitas pertanggungjawaban Dana Desa,” tutupnya.
(Redaksi/agus)
582