oleh

Ketua Umum HMI Komisariat Teknik UHO Komentari Persoalan Aktivitas Pertambangan di Konkep

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini tak kunjung selesai.

Ketua Umum HMI Komisariat Teknik UHO Yasril Ananta mengatakan, berbagai upaya dan protes untuk menghentikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah dilakukan selama bertahun tahun. Sekitar awal quartal kedua tahun 2017 gerakan penolakan aktivitas pertambangan pada daerah ini mulai digaungkan.

Hingga puncaknya pada aksi besar-besaran yang dilakukan pada tahun 2019 oleh berbagai aktivis dan masyarakat untuk menolak pertambangan di daerah berjuluk pulau kelapa itu.

Dan pada tanggal 20 September 2022 masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Berjalan tiga bulan, gugatan tersebut Mahkamah Agung kemudian menetapkan beberapa poin yang dalam Perda buatan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dianggap keliru atau perlu dilakukan perevisian. Pasal – pasal tersebut antara lain Pasal 24 huruf d, Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan.

Tak lama setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung, pada 2 Februari 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari juga mengeluarkan putusan dengan dikabulkannya seluruh gugatan warga Wawonii terkait izin pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa keputusan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tenggara tentang persetujuan perubahan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana pada 2019 dinyatakan batal. Selain itu, pengadilan juga mewajibkan pemerintah terkait untuk mencabut keputusan tersebut.

Baca Juga :  Momen HPN 2022, Pers Dalam Gempuran Digital Platform Global, Butuh Undang-Undang Penerbitan

Dalam dua putusan tersebut baik dari putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, pertimbangan paling mendasar yaitu pada UU No 27 tahun 2007 juncto UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dimana Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk kategori pulau kecil yang prioritas pemanfaatannya, sebagaimana termuat dalam Pasal 23 Ayat 2, tidak satu pun menempatkan kegiatan pertambangan sebagai salah satunya.

“Seharusnya berdasarkan dua putusan tersebut baik dari Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, pihak yang berwewenang dalam hal pengambilan keputusan diharapkan berpihak secara penuh terhadap rakyat,” kata Yasril, Selasa (14/3/2023).

“Putusan MA dan PTUN itu sudah cukup kuat untuk memberikan pemahaman bahwa aktifitas pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan itu ilegal,” imbuhnya.

Selanjutnya hal yang sangat disayangkan seolah pihak Pemda menutup mata terkait persoalan ini, beban dalam hal pencabutan IUP yang ada di pulau Wawonii sepenuhnya dipikul oleh masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Terakhir, percepatan pertumbuhan ekonomi selalu menjadi narasi hadirnya pertambangan dipulau kelapa, saat yang sama sebenarnya menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah mengelola segala potensi dan sumber daya alam yang terkandung di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Sebagai contoh, potensi pariwisata, sektor perkebunan, sektor perikanan dan lain sebagainya yang tidak terkelola. Melainkan menjadikan pertambangan sebagai satu satunya sektor pertumbuhan ekonomi untuk wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan yang secara jelas dalam kajian kami dapat merusak lingkungan dan wilayah pesisir laut,” tutupnya.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Sesama, GenBI Komisariat UHO Gelar Kegiatan Donor Darah

Reporter : Muh Ainul

1430

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed