KONSEL  

DPRD dan Pemda Konsel tetapkan Perda Kabupaten Layak Anak di Momentum HUT Konsel ke-20

Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga dan Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo tetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Menjadi Peraturan Daerah

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Di Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  penyelenggaraan Kabupaten layak anak menjadi Peraturan Daerah. Bertempat di Auditorium lantai III Kantor Bupati. Selasa (2/5/2023).

Penetapan Kabupaten Konawe Selatan sebagai kabupaten layak anak melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengatakan HUT ke-20 tahun Konawe Selatan saat ini telah melahirkan dokumen pemerintah daerah terkait Kota Layak Anak.

Surunuddin menilai secara substansi anak adalah generasi masa depan bangsa. Sehingga perlu komitmen menjadi perhatian kepada anak agar terjamin hak-haknya sesuai harkat dan martabat dan mendapat perlindungan.

“Dengan ditetapkannya penanganan dan perlindungan anak, permasalahan anak dapat terpadu dan terintegrasi. Kedepan tindakan kekerasan terhadap anak, eksploitasi anak, yang melanggar martabat anak dapat terhindar. Sehingga perlu penanganan melalui regulasi agar anak dapat terlindungi,” ujar Surunuddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan, Hj St Hafsa mengatakan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini dimulai dengan perencanaan DP3A melibatkan apa yang menjadi kebutuhan anak.
Hafsa mengatakan pelibatan petugas UPTD DP3A di kecamatan dilibatkan sehingga bisa menjadi prioritas pemenuhan hak anak.

Baca Juga :  Peringati HUT ke 19 Konsel, DPRD Konsel Gelar Paripurna

“Tentunya untuk orientasi pembangunan kita tahu anak adalah masa depan Konawe Selatan yang akan melanjutkan pembangunan di Konsel khususnya dan Sultra umumnya,” ujar mantan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Sandi Pemda Konawe Selatan ini.

Hafsa menambahkan sebelumnya banyak terjadi kekerasan terhadap anak dan tidak terpublikasi

” Dengan adanya UPTD akan sangat membantu untuk melaporkan anak yang menjadi korban sehingga DP3A dapat mengintervensi langsung kekerasan terhadap anak,” ungkapnya

Inilah, lanjutnya, yang menjadi landasan lahirnya Perda terhadap perlindungan anak.

“kita harapkan dengan lahirnya Perda, kabupaten layak anak ini menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” tutupnya.

Laporan : Akbar 322

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *