Asriani, Komisioner KPU Konsel
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Sejak dibukanya tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang dibuka sejak 1 Mei 2023 hingga hari ini, Sabtu 6 Mei 2023, belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan Bacalegnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Konsel, Asriani S.Kep, Ns., mengatakan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif pada Pemilu serentak 2024 dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“KPU Konsel membuka pelayanan pendaftaran Bacaleg tanggal 1 sampai 13 Mei mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA. Sedangkan di hari terakhir 14 Mei pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WITA sampai 23.00 WITA,” ucap Asriani, Sabtu (6/5/2023).
Meski belum terdapat partai yang melakukan pendaftaran calegnya, Asriani mengatakan sudah ada beberapa partai politik yang melakukan konfirmasi untuk jadwal pendaftaran Bacalegnya.
“Ada beberapa parpol yang telah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran Bacalegnya, yaitu partai Nasdem akan mendaftar di tanggal 10 Mei, partai PDIP tanggal 11 Mei serta partai Golkar, PAN dan PKB di tanggal 12 Mei 2023,” imbuhnya.
Asriani menyebutkan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sejauh ini tidak terdapat perpanjangan pendaftaran.
Dari 18 parpol peserta Pemilu, jika sampai tanggal ditetapkannya batas pendaftaran tidak melakukan pendaftaran, maka dianggap tidak mengajukan Bakal Calon Legislatif.
“Kemungkinan proses pendaftaran Bacaleg oleh beberapa parpol akan dilakukan di akhir-akhir batas pendaftaran,” tutupnya.
(Redaksi/Agus) 237