Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Konsel Meningkat, DP3A Konsel Lakukan Upaya Penanganan dan Pendampingan

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan, Hj. ST Chadidjah,S.Sos.,M.Si (kedua kiri) didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konsel, Hj. ST Hafsa,S.Ip.,M.Si (Kiri) dalam suatu kegiatan (FOTO : IST)

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali mencatat 53 Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sebelumnya di Bulan April tahun 2023 tercatat 46 kasus.

Kepala Dinas (Kadis) DP3A Konsel, Hj St Hafsa,S.Ip., M.Si mengungkapkan, untuk kasus sekarang tercatat 53 Kasus. diantaranya 20 kasus persetubuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur, 17 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 9 kasus kekerasan dan penelantaran anak, 3 kasus penganiayaan dan 4 kasus ABH (Anak Berhadapan Hukum).

“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur yang paling mendominasi yaitu 20 kasus. Dan kasusnya kini tengah ditangani DP3A Konsel untuk dilakukan Pendampingan dan penanganan hukum,” kata Hafsa. Rabu, 24/5/2023

Senada dengan Kadis DP3A, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) DP3A Konsel, Faisal Silondae mengatakan pihaknya selalu melakukan penjangkauan dan pendampingan kasus sesuai dengan laporan Satgas di masing-masing kecamatan se-kabupaten Konawe Selatan.

” Ada beberapa kasus yang kami tangani, ada kasus terlapor dan ditangani oleh pihak kepolisian, ada pula kasus yang tidak terlapor. Kami tetap lakukan penjangkauan dan pendampingan,” kata faisal

Baca Juga :  Penerima STB Gratis dari Kominfo Harus terdata di P3KE

20 kasus Pemerkosaan dan persetubuhan anak, kata faisal, tengah ditangani pihak kepolisian. Salah satu anak yang mengalaminya anak penyandang Disabilitas Tuna Daksa di Desa Boro-boro kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.

“Menurut pengakuan korban Melati (Samaran), anak tersebut tinggal bersama kakeknya. kejadian bermula dibulan Desember tahun 2022 yang dilakukan oleh ST (58) yang merupakan paman korban dan DN (50) Ipar korban dan baru terlapor di Bulan Mei tahun 2023,” ucapnya

Dikatakan faisal, korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku. Kini, 2 pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan berkas perkaranya telah P21.

” Untuk mendapatkan perlindungan sosial, korban diamankan di Sentra Meohai Kendari,” imbuhnya

Laporan : Akbar

524

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *