Konsel  

Banyak Baliho Ajakan Pilih Caleg Bertebaran, Ketua Partai Buruh Konsel Pertanyakan Kinerja Penyelenggara Pemilu

Gambar ilustrasi baliho caleg. Sumber : internet

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Ketua Partai Buruh Exco Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Andi Razak mempertanyakan kinerja penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe Selatan atas merebaknya alat peraga / baliho para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Konawe Selatan.

“Dimana alat peraga tersebut banyak sekali tersebar hampir di sepanjang jalan di Konawe Selatan. Padahal sesuai ketentuan PKPU Nomor 33 tahun 2018 yang masih berlaku hingga hari ini Pasal 25 dengan tegas menyatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi hanyalah partai politik,” ucap Andi Razak, Selasa (6/6/2023).

Andi Razak mengatakan yang dibolehkan melakukan sosialisasi adalah partai politik dengan menampilkan logo partainya atau pengurusnya, bukan Bacaleg mensosialisasikan dirinya serta dapilnya sekaligus mengajak untuk memilih ditandai dengan gambar paku untuk mencoblos nomor urut Caleg tersebut.

“Menurut kami hal tersebut adalah pelanggaran karena belum masuk tahapan kampanye. Lagi pula ini masih Bacaleg belum masuk DCS (Daftar Calon Sementara) ataupun DCT (Daftar Calon Tetap),” imbuhnya.

Andi Razak pun mempertanyakan kinerja komisioner KPU serta Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap hal ini.

Baca Juga :  Usai Penetapan KPU, DPRD Konsel Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2026

“Kami pertanyakan atas pembiaran yang dilakukan oleh penyelenggara, mestinya pihak KPU dan Bawaslu harus melayangkan surat berupa pemberitahuan atau intruksi tentang perihal tersebut,” tegasnya.

Andi Razak membandingkan penegakan aturan yang pernah terjadi saat Partai Buruh mendaftar di waktu injury time pihak KPU  beserta Bawaslu cepat menetapkan partainya sebagai peserta Pemilu di pandang tidak mendaftar.

“Jadi saya harap penyelenggara Pemilu menegakkan aturan sesuai dengan tahapannya dan harus tegas serta berlaku adil kepada semua peserta Pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Konsel Hasni, S.Pi., MH., ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa bertindak dikarenakan aturan terkait alat peraga kampanye belum ada.

“Bawaslu belum bisa bertindak karena aturan belum ada terkait alat peraga kampanye, dan juga belum ditetapkan DCT,” ucap Hasni.

“Dan yang bisa menurunkan baleho adalah Satpol-PP karena alasan keindahan kota,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Konsel Aliudin, S.IP., belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi via WhatsApp.

(Redaksi/Agus) 448

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *